Diduga Curangi Solar Alat Berat, 26 Karyawan PT GGP Lampung Diperiksa Polisi
Kasus tersebut mencuat setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa sejumlah jeriken berisi BBM.
Polres Lampung Tengah tengah menyelidiki dugaan praktik penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan PT Great Giant Pineapple (GGP), Lampung Tengah. Dalam penanganan awal perkara ini, sebanyak 26 karyawan diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan solar operasional perusahaan.
Kasus tersebut mencuat setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa sejumlah jeriken berisi BBM dari area operasional perusahaan di Divisi VI PG III, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kejadian terungkap saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas pada Senin (8/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan puluhan jeriken berisi solar yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry," katanya, Kamis (11/6/2026).
Penyidik
Pemeriksaan kemudian mengarah kepada pengemudi kendaraan bernama Dwi Nur Muhammad yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dwi mengaku memperoleh solar tersebut melalui kerja sama dengan sejumlah operator alat berat yang bertugas di kawasan operasional perusahaan.
"Dari hasil interogasi, Dwi mengaku mendapatkan solar tersebut melalui kerja sama dengan sejumlah operator alat berat di area PG III PT GGP," ujar Charles.
Tangki Alat Berat
Polisi menduga BBM diambil secara bertahap dari tangki alat berat menggunakan peralatan sederhana sebelum dikumpulkan dan dibawa keluar lokasi.
"Para operator diduga mengeluarkan solar dari tangki excavator dan grader menggunakan selang, lalu menampungnya ke dalam jeriken yang telah disiapkan," ungkap Charles.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP M. Prenanta Al Ghazali mengatakan jumlah pihak yang diperiksa masih dapat berkembang karena proses penyelidikan belum selesai.
"Benar, kami menerima laporan dari PT GGP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Saat ini 26 orang masih kami dalami keterangannya," kata Prenanta.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry, puluhan jeriken, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari alat berat.
Hingga Kamis (11/6), pihak perusahaan kembali menyerahkan sembilan karyawan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penyitaan, sebanyak 22 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter berhasil diamankan. Total BBM yang disita mencapai sekitar 770 liter," jelas Prenanta.
Motif Keuntungan Ekonomi
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan sejak awal 2026 dan dilakukan dengan motif keuntungan ekonomi.
Akibat dugaan praktik tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sementara mencapai sekitar Rp53 juta. Nilai tersebut masih berpotensi berubah karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Saat ini kami masih menghitung jumlah pasti kerugian perusahaan karena dugaan penggelapan berlangsung selama beberapa bulan,” ujar Prenanta.
Selain menelusuri dugaan keterlibatan internal, polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau membeli BBM hasil dugaan penggelapan.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara," katanya.