Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, Amankan 42 Ton dan 5 Tersangka

Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Bangka, mengamankan 42 ton bahan bakar dan lima tersangka. Terkuak praktik curang yang merugikan negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, Amankan 42 Ton dan 5 Tersangka
Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Bangka, mengamankan 42 ton bahan bakar dan lima tersangka. Terkuak praktik curang yang merugikan negara. (AntaraNews)

Tim Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung baru-baru ini berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bangka. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (15/11) dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Dari lokasi, petugas mengamankan puluhan ribu liter BBM dan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada penggerebekan yang mengungkap skala penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Dalam penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti yang signifikan. Total sekitar 42.000 liter atau setara 42 ton BBM bersubsidi tanpa dokumen sah berhasil diamankan dari lokasi.

"Dalam penggerebekan gudang penimbunan illegal ini, kita berhasil mengamankan 42 ton BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang. Selain BBM, polisi juga menyita beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung bahan bakar tersebut.

Kendaraan modifikasi ini diduga kuat digunakan untuk mengangkut dan menyimpan BBM subsidi dalam jumlah besar. Penemuan ini menunjukkan modus operandi yang terorganisir dalam praktik penimbunan BBM ilegal.

Selain barang bukti berupa BBM dan kendaraan, tim Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penimbunan ini. Kelima individu tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan ilegal ini.

Mereka yang diamankan adalah DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk pengangkut, serta AW yang berperan sebagai kernet mobil. Penangkapan ini menunjukkan adanya struktur organisasi dalam operasi penimbunan BBM bersubsidi.

Bersamaan dengan para tersangka, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut meliputi selang, mesin pompa, drum, hingga tedmon yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi tanpa dokumen yang sah.

Terbongkarnya kasus penimbunan BBM subsidi ini bermula dari laporan aktif masyarakat kepada pihak kepolisian. Informasi mengenai adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Subdit Indagsi.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat, tim kemudian melakukan penggerebekan langsung di gudang penimbunan BBM subsidi tersebut. Para tersangka dan seluruh barang bukti berhasil diamankan berkat informasi awal yang diberikan.

Dari keterangan para pelaku, terungkap bahwa BBM ilegal ini sebagian besar berasal dari Sumatera Selatan. Bahan bakar tersebut diangkut menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi khusus untuk tujuan penimbunan. Sebagian lainnya juga didapatkan dari berbagai lokasi di Pulau Bangka, menunjukkan jangkauan operasi yang luas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi