Pertamina Tegaskan Tidak Ada Larangan Pertalite untuk Merek Kendaraan Tertentu
PT Pertamina Patra Niaga membantah tegas isu larangan Pertalite bagi kendaraan merek tertentu mulai 1 Juni 2026, memastikan informasi tersebut tidak benar dan belum ada arahan pemerintah.
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membantah informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial mengenai daftar merek kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi keresahan publik yang muncul akibat penyebaran informasi palsu tersebut, yang telah menimbulkan spekulasi di kalangan pemilik kendaraan terkait potensi larangan Pertalite. Perusahaan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar kebenaran dan bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah atau Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta pada Sabtu (23/5), menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah atau regulator terkait pembatasan penggunaan Pertalite. Pernyataan ini sekaligus membantah keras spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya kebijakan baru. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan selalu mencari sumber resmi.
Roberth menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan selalu menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, setiap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah, regulator, atau Pertamina Patra Niaga harus dicurigai kebenarannya. Distribusi Pertalite tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan yang dimaksud dalam isu viral tersebut, menjamin ketersediaan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Klarifikasi Resmi Terkait Isu Larangan Pertalite
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa sampai saat ini belum ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait hal tersebut, sehingga isu larangan Pertalite ini hanyalah informasi hoaks. Informasi palsu ini telah menyebar luas di media sosial, menciptakan kebingungan di masyarakat.
Roberth juga menegaskan bahwa tidak ada arahan dari pemerintah mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, sebagaimana yang tercantum dalam unggahan viral. Informasi yang beredar di media sosial yang mencantumkan daftar tersebut dipastikan tidak akurat dan menyesatkan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sangat penting untuk memastikan keabsahan berita. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran berita palsu yang dapat merugikan banyak pihak terkait isu larangan Pertalite dan penggunaan BBM bersubsidi.
Distribusi Pertalite Tetap Normal dan Program Subsidi Tepat
Roberth menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga akan senantiasa menjalankan mandat distribusi energi dan akan selalu mengikuti kebijakan resmi pemerintah yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal di seluruh wilayah Indonesia, memastikan pasokan tetap aman dan tersedia. Isu larangan Pertalite tidak mempengaruhi operasional penyaluran.
Program Subsidi Tepat yang dijalankan oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi energi, termasuk Pertalite, dinikmati oleh mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting untuk dipahami bahwa program ini tidak dapat disamakan dengan informasi viral berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM, karena memiliki tujuan yang berbeda.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui kanal resmi sebelum membagikan ulang di ruang digital. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan menjaga ketertiban informasi. Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina Patra Niaga, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135, yang siap memberikan informasi akurat dan terkini.
Sumber: AntaraNews