Polisi Karawang Ungkap Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi Saat Patroli Parkir
Polres Karawang mengungkap praktik penyalahgunaan solar subsidi dari sebuah dump truk di Jalan Lingkar Tanjungpura. Berawal dari patroli parkir liar, petugas menemukan modifikasi tangki, kini pelaku telah ditetapkan tersangka.
Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayahnya. Penemuan ini terjadi saat personel Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang melakukan patroli rutin. Kejadian bermula dari kegiatan penertiban parkir liar di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Rabu (6/5). Petugas mencurigai sebuah dump truk bernomor polisi B 9388 PAD yang terparkir di lokasi tidak semestinya. Kecurigaan ini memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan ETLE Handheld, petugas menemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan. Penyelidikan mendalam kemudian mengungkap adanya modifikasi tangki pada bak truk tersebut. Tangki modifikasi itu diduga digunakan untuk menampung solar subsidi secara ilegal.
Kronologi Penemuan Modifikasi Tangki Penyalahgunaan Solar Subsidi
Patroli penertiban parkir liar yang dilakukan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang pada Rabu (6/5) di sekitar Bundaran Charles Jalan Lingkar Tanjungpura Karawang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Sebuah dump truk dengan nomor polisi B 9388 PAD menarik perhatian petugas karena terparkir di area yang tidak semestinya, menimbulkan kecurigaan awal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif menggunakan ETLE Handheld untuk memverifikasi data kendaraan. Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian pada identitas kendaraan yang digunakan, mengindikasikan adanya upaya manipulasi. Lebih lanjut, petugas juga menemukan 20 pasang plat nomor dengan variasi berbeda di dalam truk tersebut.
Penyelidikan mendalam terhadap kendaraan tersebut akhirnya mengungkap praktik penyalahgunaan solar subsidi. Pada bagian bak dump truk, petugas menemukan adanya modifikasi tangki yang secara khusus dirancang untuk menampung bahan bakar jenis solar. Modifikasi tangki ini menjadi bukti kuat dugaan praktik ilegal tersebut.
Tindakan Hukum dan Penegasan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Solar Subsidi
Setelah penemuan modifikasi tangki dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi, kendaraan beserta pengemudi dan barang bukti segera diserahkan ke Satreskrim Polres Karawang untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif dan tuntas.
Ipda Cep Wildan mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan hasil penyelidikan, pengemudi dump truk tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di lapangan. Upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana serupa di masa mendatang, termasuk berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Pengawasan ketat diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews