Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap, Gunakan Barcode Ilegal
Aksi mereka terbongkar setelah warga memergoki kegiatan mencurigakan pada Minggu (16/11) sekitar pukul 21.40 WIB.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik pengecoran BBM bersubsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Aksi mereka terbongkar setelah warga memergoki kegiatan mencurigakan pada Minggu (16/11) sekitar pukul 21.40 WIB.
Ketiga pelaku diketahui bernama Purwanto (48) warga Kota Bandar Lampung, Agus Lestari (35) asal Kabupaten Pringsewu, dan Mukhlisin (40) warga Sekampung, Lampung Timur. Ketiganya diamankan setelah warga menemukan sebuah truk bernomor polisi BE 8542 ADU yang ditutup terpal dalam kondisi terparkir di area SPBU yang lampunya sudah padam.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa warga langsung mengecek kendaraan tersebut dan menemukan kegiatan pengisian solar bersubsidi secara ilegal.
"Warga pun berbondong-bondong menghampiri mobil tersebut, dan ternyata tengah melakukan kegiatan pengecoran BBM diduga jenis solar bersubsidi yang dilakukan tersangka P dan A," katanya.
Solar rencananya akan dijual kembali di wilayah Bandar Lampung
Dua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bandar Sribhawono. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Bandar Lampung. Mukhlisin, yang bekerja sebagai operator SPBU, juga ikut terlibat karena membantu pengisian solar ke tangki truk.
"Dan ternyata aksi keduanya dibantu oleh tersangka M selaku operator yang bekerja di SPBU dan juga berperan mengisikan BBM jenis solar tersebut dari mesin pompa ke dalam tangki mobil truk tersebut. Setelah selesai tersangka P dan A melakukan pembayaran atas pembelian BBM jenis solar tersebut ke tersangka M," jelas Dery.
Ia menambahkan, seluruh pelaku dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat UU RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Ketiganya tersangka memiliki perannya masing-masing ada yang menerima barcode, pemberi barcode dan yang melakukan kegiatan pengambilan ataupun menggalakkan barang tersebut untuk para pelaku kita kenal kita," ucapnya.
Barcode palsu
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reynaldo Boyoh, menambahkan bahwa barcode palsu yang digunakan pelaku diperoleh melalui media sosial.
"Untuk sumber barcode tersebut diambil secara ilegal melalui informasi dari sosial media… barcode-nya akan diberikan kepada operator yang mengisi BBM tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit truk cold diesel BE 8542 ADU beserta STNK, serta satu tangki berkapasitas 10.000 liter yang berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi.
"Satu buah tangki dengan kapasitas volume 10.000 liter, saat diamankan tangki tersebut telah terisi BBM subsidi diduga jenis solar sebanyak 2.000 liter," ujarnya.