Modifikasi GPS di Truk Tangki, Ini Modus Mafia BBM Subsidi Jual Solar dengan Harga Normal
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Hasil penyelidikan, adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.
Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkap Brigjen Pol Nunung.
Modus Penyelewengan BBM Subsidi
Brigjen Pol Nunung menjelaskan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan, tapi diarahkan ke gudang penimbunan tanpa izin.
Dari situ, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.
"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," jelasnya.
Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya.
Siapa Terlibat?
Brigjen Pol Nunung menambahkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.
Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
Berapa Kerugian Negara?
Brigjen Pol Nunung menegaskan, kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.
"Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," tambahnya.
Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional," tutup Brigjen Pol Nunung.