Polres Nagan Raya Tangkap Truk Pembawa 16.000 Liter BBM Ilegal, Sopir Diamankan
Polres Nagan Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 16.000 liter BBM ilegal jenis solar subsidi, mengamankan seorang sopir dan truk tangki untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan BBM ilegal ini.
Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut 16.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (02/1). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Seorang sopir berinisial ZA (58), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, turut diamankan dalam operasi tersebut. Bersama truk tangki bernomor polisi BK 83XX GV, ZA kini berada di Markas Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus penangkapan BBM ilegal ini hingga tuntas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi tersebut mengindikasikan adanya satu unit truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku
Penangkapan truk pengangkut BBM ilegal ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan pengangkutan bahan bakar. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya segera menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas kemudian berhasil menghentikan truk tangki di Desa Lueng Baro dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis bio solar. BBM ini diduga kuat merupakan solar subsidi yang rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal.
Sopir truk tangki, ZA (58), langsung diamankan bersama kendaraannya ke Markas Satreskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus penangkapan BBM ilegal ini kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam.
Dugaan Sumber dan Tujuan Distribusi BBM Ilegal
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir ZA, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual. Solar ilegal ini diduga kuat disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group.
Minyak solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter. Rencananya, BBM ilegal ini akan dikirimkan ke PT Bangga Adi Utama yang berlokasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan oleh petugas.
Kepolisian setempat saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut. Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal menegaskan, "Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya." Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Ancaman Hukum dan Komitmen Pemberantasan
Polres Nagan Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pelaku tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para pihak yang terlibat dalam kasus penangkapan BBM ilegal ini dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang tersebut telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Sumber: AntaraNews