Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Lokasi penemuan berada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, di mana petugas menemukan sebuah penampungan BBM ilegal.
Dalam operasi ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk ribuan liter bio solar yang disimpan dalam tandon. Kasus ini masih terus didalami oleh Polda Sulteng untuk menelusuri jaringan dan modus operandi di balik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Morowali Utara tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan sebuah lokasi penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah yang cukup besar.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tandon plastik, masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Dua tandon di antaranya terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter, sehingga total BBM bersubsidi yang berhasil disita diperkirakan mencapai 2.060 liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tempat penampungan BBM ilegal ini diketahui milik seorang wiraswasta berinisial HT (55) yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda. Pemasangan garis polisi (police line) telah dilakukan di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Dalam keterangannya kepada penyidik, HT (55) menjelaskan bahwa bio solar tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses. Proses pengangkutan BBM dilakukan dengan menggunakan jasa transportir dari PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
HT juga mengakui bahwa sebagian dari BBM bersubsidi yang ditampung tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang ia jalankan. Kegiatan penambangan ini dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.
Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus telah mengambil sejumlah langkah proaktif dalam penanganan kasus ini. Selain mendatangi TKP dan memasang garis polisi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap HT serta seorang saksi lain berinisial VH.
Advertisement
Advertisement
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Praktik ilegal semacam ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Morowali Utara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Polda Sulteng. Penyidik akan terus melengkapi administrasi penyelidikan dan melaporkan setiap perkembangan kasus kepada pimpinan.
Advertisement
Polda Sulteng memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Sumber: AntaraNews