Polres Pamekasan Gagalkan Penyelewengan 1.980 Liter BBM Bersubsidi
Aparat Polres Pamekasan berhasil menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.980 liter di wilayah Pasean, Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap modus operandi oknum warga yang merugikan negara.
Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebanyak 1.980 liter solar ilegal diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2026. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Pasean, Pamekasan, saat petugas sedang berpatroli.
Dua oknum warga berinisial AZ (38) dan DO (40) kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam praktik pembelian dan pengangkutan solar bersubsidi untuk tujuan yang tidak semestinya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas Polsek Pasean terhadap sebuah mobil pikap. Kendaraan tersebut mengangkut muatan yang ditutupi terpal dan melaju dengan kecepatan lambat, memicu insting petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku Penyelewengan BBM
Saat patroli rutin pada 22 April 2026, personel Polsek Pasean mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam. Kendaraan dengan nomor polisi W 9232 H itu terlihat membawa muatan mencurigakan yang ditutup terpal. Petugas segera menghentikan pikap yang dikemudikan oleh AZ (38), warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Setelah diperiksa, ditemukan 60 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi di dalam pikap tersebut. Setiap jerigen diketahui berisi 33 liter solar, sehingga total keseluruhan mencapai 1.980 liter. Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang terorganisir.
AZ mengaku mendapatkan solar tersebut dari DO (40), warga Desa Batukerbuy, dengan harga Rp7.700 per liter. Kedua individu tersebut beserta barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik penyelewengan BBM ini.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian Terkait BBM Bersubsidi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto mengimbau masyarakat untuk aktif membantu polisi. Warga diminta melaporkan setiap indikasi penyimpangan BBM bersubsidi yang mereka temukan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif pada warga yang membutuhkan.
Kasus Serupa Penyelewengan BBM di Pamekasan
Penemuan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Pasean ini bukan kali pertama terjadi di Pamekasan. Sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan upaya serupa di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan serius.
Kasus sebelumnya melibatkan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan mobil box Daihatsu Gran Max. Polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Upaya pencegahan dan penindakan terus digencarkan untuk memberantas mafia BBM.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya ini. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dapat terpenuhi.
Sumber: AntaraNews