Pemkab Pamekasan Genjot Perbaikan Data Bansos PKH, Pastikan Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Pamekasan serius melakukan Perbaikan Data Bansos PKH setelah temuan 45 persen penerima terindikasi salah sasaran, demi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini tengah fokus melakukan Perbaikan Data Bansos PKH bagi para penerima Program Keluarga Harapan. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi data yang tidak tepat sasaran di lapangan, sebuah permasalahan krusial yang dapat menghambat efektivitas program bantuan sosial.
Kepala Dinsos Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, mengungkapkan bahwa verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI menunjukkan sekitar 45 persen bansos PKH terindikasi salah sasaran. Temuan mengejutkan ini berdasarkan data akhir 2024 hingga awal 2025, menyoroti urgensi perbaikan data secara menyeluruh. Ketidakakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi pemicu utama masalah ini. Data yang tidak valid menyebabkan bantuan tidak sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sementara pihak yang seharusnya tidak menerima justru mendapatkan manfaat. Oleh karena itu, Pemkab Pamekasan berupaya keras untuk memutakhirkan data secara berjenjang, memastikan setiap rupiah bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Validasi Menyeluruh untuk Akurasi Data dan Efektivitas Program
Temuan bahwa data penerima bansos PKH banyak yang tidak tepat sasaran ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Pamekasan. Data tersebut mencakup periode akhir 2024 hingga awal 2025, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pendataan sebelumnya. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Pamekasan telah memulai proses Perbaikan Data Bansos PKH yang komprehensif, dimulai dari tingkat desa. Di tingkat desa, operator desa bersama perangkat desa melakukan pendataan awal dan verifikasi lapangan. Data yang terkumpul kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan untuk validasi lebih lanjut oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pihak terkait. Setelah itu, data final akan diserahkan ke tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai data penerima yang sah. Proses ini dilakukan secara berjenjang dan berlapis untuk meminimalisir kesalahan dan memastikan akurasi data.
Pemutakhiran data Bansos ini juga melibatkan peran aktif dari tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Para pendamping ini memiliki peran vital sebagai ujung tombak di lapangan. Mereka bertugas melakukan pengecekan faktual, kunjungan rumah tangga, serta wawancara langsung dengan calon penerima atau penerima eksisting. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi sosial ekonomi, status keluarga, dan kepatuhan terhadap komponen PKH. Dengan demikian, data yang dihasilkan bukan hanya akurat secara administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi riil di masyarakat, sehingga bantuan benar-benar menyentuh kelompok rentan yang membutuhkan.
Kolaborasi Multi-Pihak dan Jalur Pemutakhiran Data yang Aksesibel
Herman Hidayat Santoso menekankan pentingnya kolaborasi dari semua elemen terkait dalam upaya Perbaikan Data Bansos PKH ini. Operator desa, pendamping PKH, dan TKSK diharapkan bekerja keras dan bersinergi untuk mencapai target data yang akurat dan valid. Selain itu, koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian data identitas penduduk.
Proses pemutakhiran data dapat ditempuh melalui dua jalur utama yang telah disediakan oleh pemerintah daerah untuk memudahkan partisipasi masyarakat dan efisiensi birokrasi. Jalur pertama adalah jalur formal melalui operator desa serta kelurahan. Masyarakat dapat melaporkan perubahan data atau mengajukan diri sebagai calon penerima melalui mekanisme ini. Data yang telah dikumpulkan dan diverifikasi melalui jalur formal ini kemudian akan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah melalui serangkaian validasi. Ini memastikan legitimasi dan keabsahan data penerima, serta menghindari tumpang tindih atau kesalahan data.
Jalur kedua adalah jalur partisipasi, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam Perbaikan Data Bansos PKH secara langsung. Masyarakat bisa mengakses aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos, melaporkan melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing, menghubungi command center, maupun memanfaatkan WhatsApp Center yang telah disiapkan. Jalur partisipasi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan ketidaksesuaian data, atau mengajukan usulan baru, sehingga proses perbaikan data menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Dinsos Pamekasan menyatakan keyakinannya bahwa melalui peran aktif semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, pendamping sosial, hingga partisipasi aktif masyarakat, perbaikan data bansos ini dapat segera terwujud. Tujuannya adalah agar program pemerintah, khususnya PKH, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, mengurangi angka kemiskinan, serta menciptakan keadilan sosial sesuai harapan dan cita-cita bangsa.
Sumber: AntaraNews