Wamenaker Soroti Urgensi Revisi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan urgensi revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU UAP dan UU K3, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memajukan industri nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wamenaker Soroti Urgensi Revisi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan urgensi revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk UU UAP dan UU K3, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memajukan industri nasional. (AntaraNews)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menggarisbawahi perlunya peninjauan ulang terhadap sejumlah regulasi di sektor ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memastikan peningkatan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia. Selain itu, revisi regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong kemajuan industri dalam negeri secara berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Afriansyah dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Minggu. Ia menyoroti beberapa undang-undang yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika ketenagakerjaan modern. Pembaharuan regulasi menjadi krusial di tengah perubahan zaman yang begitu pesat.

Wamenaker Afriansyah Noor juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antara berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan ini. Sinergi antara pemerintah, parlemen, aparat keamanan, dan kementerian/lembaga lain diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan produktif bagi semua pihak.

Mendesaknya Pembaharuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Era Kolonial

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama Wamenaker Afriansyah Noor adalah Undang-Undang UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930). Regulasi ini merupakan landasan hukum peninggalan era kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini dalam sistem hukum nasional Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perizinan untuk berbagai jenis ketel dan pesawat uap di Indonesia.

Menurut Afriansyah, sudah saatnya peraturan berusia hampir satu abad ini diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini. Ia membandingkannya dengan proses penerbitan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI, yang meskipun memakan waktu 20 tahun, akhirnya berhasil disahkan.

Meskipun perubahan zaman telah sangat besar, UU UAP 1930 ini masih digunakan secara luas, baik di sektor mineral maupun industri lainnya. Oleh karena itu, Wamenaker berharap revisi terhadap Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini dapat segera dilakukan secara bersamaan dengan regulasi lain yang memerlukan pembaharuan.

Relevansi Sanksi dalam Undang-Undang K3 Tahun 1970

Selain UU UAP, Wamenaker Afriansyah Noor juga menyoroti Undang-Undang K3 yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Salah satu poin yang dianggap tidak relevan adalah sanksi yang dimuat bagi industri yang melakukan pelanggaran. Saat ini, sanksi tersebut hanya berupa denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan.

Wamenaker menilai bahwa sanksi tersebut sudah tidak lagi memberikan efek jera yang memadai di era modern ini. Dengan nilai ekonomi dan risiko yang jauh lebih besar dalam industri saat ini, denda sebesar itu dianggap terlalu ringan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa ketentuan sanksi dalam Undang-Undang K3 ini perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Pembaharuan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar K3, sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang lebih aman bagi para pekerja. Perubahan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Pekerja dan Industri

Dalam pertemuan penting yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat dan pimpinan serikat pekerja lainnya, Afriansyah menekankan esensi kolaborasi. Kolaborasi ini sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan kompleks di sektor industri dan ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan, menurut Afriansyah, harus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, Polri, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dapat terpenuhi secara optimal. Keterlibatan semua pemangku kepentingan akan memperkuat implementasi kebijakan.

Salah satu bentuk kolaborasi yang telah dilakukan adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Koordinasi ini terkait dengan regulasi barang impor yang masuk ke Indonesia. Tujuannya adalah agar masuknya barang impor tidak menghalangi atau merugikan produksi dalam negeri, yang seringkali kalah bersaing karena harga impor yang lebih murah.

Selain itu, koordinasi terkait regulasi impor juga dilakukan dengan Kementerian Perindustrian. Afriansyah berharap agar undang-undang terkait industri juga diperhatikan secara maksimal. Kolaborasi antara serikat pekerja, pemerintah, dan dunia usaha harus sejalan dalam menghadapi situasi global yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku dan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wamenaker juga berharap serikat pekerja dan serikat buruh dapat terus memberikan informasi terkini mengenai situasi di lapangan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. PHK dapat berdampak pada perusahaan ekspor yang menggunakan bahan baku impor, terutama akibat kenaikan harga global. Informasi dari serikat pekerja sangat berharga untuk perumusan kebijakan yang responsif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi