Dua Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Pendiri Padepokan di Demak
Dua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri padepokan di Demak. Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Dua perempuan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pendiri sekaligus pengelola padepokan berinisial MT di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kedua laporan tersebut kini ditangani Polres Demak.
Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, mengatakan terduga pelaku merupakan pemilik, pengelola, sekaligus pengasuh padepokan bernama Al Anfas.
"Lokasi kasus saya menyampaikan ya padepokan karena tidak berizin, (namanya) Al Anfas. Pelaku yaitu oknum yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT. Selaku yang punya, pengelola, pengasuh," kata Ulil.
Menurut dia, korban pertama berinisial R. Korban masuk ke padepokan saat masih berusia sekitar 14 tahun. Dugaan pelecehan seksual disebut terjadi pada 2022.
Korban Pertama Alami Trauma
Ulil menjelaskan korban sempat mengalami trauma setelah peristiwa tersebut. Korban kemudian dipindahkan ke pondok lain untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
"Jadi setelah dipindah pondok, alhamdulillah saat ini psikologisnya bagus. Ya sempat trauma," ujarnya.
Kasus pertama dilaporkan ke Polres Demak pada 2025. Ulil mengaku mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Belum ada penahanan terduga pelaku oleh polisi. Makanya saya ke sini untuk menanyakan itu, segera Polres menetapkan tersangka karena bekas laporannya buktinya sudah jelas semua," katanya.
Sementara itu, korban kedua berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana serupa pada Minggu (7/6/2026). Pelaporan dilakukan dengan pendampingan dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi.
"Ini pengawalan untuk istrinya temannya itu. Jadi laporan baru, korban baru," ujar Ulil.
Menurut dia, korban kedua telah lama mengabdi di padepokan bersama suaminya sebelum menikah. Dugaan peristiwa kekerasan seksual disebut terjadi pada 2023.
"Jadi istrinya ini, posisi dulunya mengabdi sama suaminya ya sebelum berdua itu nikah. Itu 2023 kejadiannya," jelas Ulil.
Polisi Selidiki Dua Laporan
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan adanya dua laporan terhadap MT yang disebut sebagai pendiri padepokan di Karangawen.
"Benar ada dua laporan terhadap Pendiri Ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan di ponpes tersebut," kata Arlan.
Ia menjelaskan laporan pertama diterima pada September 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari sembilan saksi, termasuk korban, pelapor, dan terlapor.
"Untuk kasus yang pertama diadukan dengan dugaan pencabulan atau kekerasan seksual kita masih melakukan penyelidikan. Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan. Dari korban, pelapor, dan terlapor juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Terkait laporan kedua, Arlan menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berbeda.
"Kalau yang laporan terakhir dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," jelasnya.
Polisi juga masih menelusuri status perizinan padepokan yang dipimpin MT.
"Kami belum mengetahui terkait perizinan ponpes yang dimiliki oleh MT, apakah sudah berizin atau belum. Segera akan kita cek," kata Arlan.
Penyidik menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut.
"Langkah berikutnya kami akan melanjutkan penyelidikan pada dua laporan tersebut. Kami tegaskan Sat Reskrim Polres Demak akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan terhadap seluruh pihak," pungkas Arlan.