Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Terkait Kekerasan Seksual ke Santrinya
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Polisi menetapkan KH Abdul Khalim Fadlun (54), pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan terhadap terlapor dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan Abdul Khalim Fadlun sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, Kamis (28/5).
Dia menyebut, setelah penetapan tersangka, proses hukum akan langsung dilanjutkan dengan penahanan dan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Jadi untuk proses selanjutnya tentunya yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujarnya.
Alat Bukti
Terkait alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka, penyidik menyebut berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli serta barang bukti pakaian korban.
“Dua alat bukti adalah keterangan saksi, kemudian dari keterangan ahli dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat itu,” ungkapnya.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi korban yang seluruhnya merupakan santriwati. Namun jumlah korban disebut masih bisa bertambah apabila ada laporan baru dari masyarakat.
"Untuk saksi korban sampai dengan saat ini masih enam saksi. Itu ada kemungkinan ada penambahan,” jelasnya.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa pernah mengalami pelecehan serupa oleh tersangka.
"Kami juga sudah membuat posko pengaduan bilamana ada masyarakat atau warga lain yang merasa dilecehkan silakan sesegera mungkin untuk melapor ke kami sehingga segera kami proses,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).