Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan santriwati di salah satu pondok pesantren di Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Peningkatan status ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, di Mataram pada Jumat (20/2) menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam. Pihak kepolisian kini fokus pada pengumpulan alat bukti yang lebih kuat untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kekerasan seksual ini. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini awalnya dilimpahkan dari Polres Lombok Tengah dan mendapat pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Laporan awal diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026 dari tiga orang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Advertisement
Advertisement
Polda NTB Perkuat Bukti dalam Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual
Dalam tahap penyidikan kasus kekerasan seksual santriwati Lombok Tengah ini, kepolisian tengah gencar melakukan penguatan alat bukti. Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, para korban dari kalangan santriwati, serta terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren terus dilakukan. Upaya ini krusial untuk memastikan setiap detail kejadian terungkap secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, tim penyidik juga telah mendatangi lokasi pondok pesantren untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari petunjuk tambahan. Visum terhadap para korban juga menjadi bagian penting dari proses pengumpulan bukti medis yang diperlukan. Semua langkah ini merupakan bagian integral dari upaya kepolisian untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan tidak terbantahkan.
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif. Penguatan alat bukti akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku. Polda NTB berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi.
Advertisement
Advertisement
Peran BKBH Unram dalam Mengungkap Kekerasan Seksual Santriwati
Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) memegang peran vital dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Lombok Tengah ini. Mereka adalah pihak pertama yang menerima laporan dari para korban dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Kehadiran BKBH Unram memberikan keberanian bagi korban untuk bersuara.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah korban yang melapor telah melebihi tiga orang perempuan. Mereka semua mengaku menjadi korban dari pelaku yang sama, yakni pimpinan pondok pesantren. Fenomena ini mengindikasikan adanya pola kekerasan yang sistematis dan perlu penanganan serius.
Motivasi para korban untuk melapor, khususnya tiga korban pertama pada Januari 2026, muncul setelah beredarnya rekaman audio. Rekaman tersebut berisi pengakuan seorang ustazah di pondok pesantren yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor. Hal ini memicu kemarahan dan keberanian para korban lainnya untuk mencari keadilan.
Advertisement
Advertisement
Rekaman Audio Jadi Bukti Kunci Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Rekaman audio yang beredar luas di media sosial menjadi salah satu bukti kunci dalam kasus kekerasan seksual santriwati Lombok Tengah ini. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas pengakuan seorang ustazah yang menjadi korban persetubuhan oleh pimpinan pondok pesantren. Keberadaan rekaman ini memberikan bobot signifikan pada laporan para korban.
Yang menarik, dalam rekaman audio tersebut juga terdengar tanggapan dari terlapor yang mengelak tuduhan ustazah. Terlapor bahkan memaksa korban untuk melakukan sumpah "Nyatoq". Tradisi suku Sasak ini, mirip dengan sumpah pocong, mengharuskan korban bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan. Upaya ini diduga untuk membungkam korban.
Joko Jumadi dari BKBH Unram memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut. Bukti ini telah diserahkan dan menjadi kelengkapan alat bukti yang sedang didalami oleh kepolisian. Rekaman ini diharapkan dapat memperkuat posisi korban dan mempercepat proses penegakan hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews