Polda Jateng Periksa 17 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Ashari
Pihaknya juga telah melakukan visum psikiatri umum guna menilai dampak psikologis yang dialami korban.
Penyidik Polda Jawa Tengah memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Pemeriksaan dilakukan setelah penanganan kasus tersebut resmi dilimpahkan dari Polresta Pati ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jateng.
"Jadi usai pelimpahan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng langsung memeriksa 17 saksi. Para saksi diantaranya tersangka Kiai Ashari, korban, pihak pondok pesantren, pembantu tersangka berinisial A, istri terlapor, hingga wali santri, saksi ahli, baik ahli pidana, ahli agama, maupun hasil visum et repertum," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (18/5).
Pihaknya juga telah melakukan visum psikiatri umum guna menilai dampak psikologis yang dialami korban.
"Dari pihak Polda sudah melakukan visum psikiatri umum untuk menilai dampak psikologis korban," ungkapnya.
Psikologis
Dari hasil pemeriksaan psikologis nantinya akan menjadi pedoman bagi penyidik maupun ahli dalam memberikan pendampingan dan layanan psikologi kepada korban.
"Jadi kondisi korban nantinya gimana? Hasil itu akan menjadi pedoman bagi penyidik dan para ahli untuk memberikan pelayanan psikologis kepada korban," ujarnya.
Terkait keberadaan tersangka Ashari, bahwa saat ini sudah dipindahkan dari sel tahanan Polresta Pati ke Rumah Tahanan Polda Jateng setelah pelimpahan perkara dilakukan.
"Mulai ditahan di Polda Jateng sejak 11 Mei lalu dan akan dilakukan sampai tahap dua atau berkas dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara.
"Kami lakukan pemberkasan. Apabila berkas sudah lengkap, akan dikirim penyidik ke kejaksaan," ujarnya.
Informasi
Sampai saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan berbagai informasi, termasuk terkait dugaan jumlah korban sampai puluhan santriwati.
"Semua masih kami dalami, termasuk melalui posko pengaduan yang sudah dibuka. Tapi penyidik fokus pada hasil pemeriksaan yang ada untuk mempercepat proses pemberkasan terhadap Ashari," ujarnya.
Bila dalam pemeriksaan ada bukti dan saksi tambahan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
"Apabila nanti ada tambahan bukti atau saksi lain, tentu akan menambah informasi dan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan," katanya.