Pria Perekam Perempuan Mandi di Muara Baru Akhirnya Ditangkap, Akui Perbuatannya ke Polisi
Fauzi mengungkapkan bahwa korban melapor ke Polsek sambil menangis akibat diintip oleh MP saat mandi.
Polisi akhirnya menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip perempuan berinisial NH (22) di sebuah toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, dikutip Jumat (15/5).
Fauzi mengungkapkan bahwa korban melapor ke Polsek sambil menangis akibat diintip oleh MP saat mandi. Petugas langsung melakukan pengecekan rekaman video. Dari hasil tersebut diketahui hanya ada pelaku dan korban di kamar mandi umum tersebut saat insiden berlangsung.
"Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan," kata dia.
Berdasarkan keterangan korban, dia mengaku sedang mandi di toilet tersebut. Berselang 30 menit, korban kaget ketika menengok ke atas ada kepala pelaku yang sedang mengintip dan merekam dirinya menggunakan ponsel.
Korban langsung berteriak histeris untuk meminta pertolongan. Saat korban keluar dari kamar mandi, dia melihat pelaku lari keluar dari kamar mandi lainnya. "Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut," jelas dia.
Amankan Barang Bukti
Polisi juga telah mengamankan barang bukti seperti ponsel pelaku, pakaian, dan ember yang digunakan untuk memanjat. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan sehari-harinya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Kurniawan, mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika terjadi atau merasakan kasus serupa.
"Apabila melihat, mendengar ada kejadian gangguan Kamtibmas agar menghubungi call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 1 X 24 jam, setiap laporan pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti dengan respon cepat," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.