Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yakni MZ.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor LK. Selain itu, MZ juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," kata Maruli dalam keterangannya, Kamis (9/4).
"Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya," sambungnya.
Keterangan itu disebutnya diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik MZ.
Modus Pelaku
Kemudian, terkait dengan modus yang dilakukan MZ yaitu dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.
"Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Dalam perkara ini, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ancaman Pidana penjara paling lama empat tahun.
Terkait kasus ini, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum agar bisa meningkatkan pengawasan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal," ucapnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor, apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
"Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang. Peristiwa ini mencuat setelah laporan resmi dari pihak korban diterima kepolisian pada Jumat (3/4) lalu. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (1/4). Terlapor dalam kasus ini berinisial MZ, yang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memulai langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang berinisial LK. Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengumpulkan kronologi kejadian secara menyeluruh dan memastikan semua aspek terungkap. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti penting untuk mendukung proses penyidikan.
Advertisement
Dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada Rabu, 1 April, di lingkungan kampus Untirta. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada kepolisian pada Jumat, 3 April, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polda Banten untuk memulai penyelidikan serius terhadap insiden ini.
Advertisement
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten segera mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor berinisial LK. Pemeriksaan ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa. Setiap detail dari keterangan korban dicatat dan didalami untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Langkah awal ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual. Proses investigasi yang cermat dan teliti sangat diperlukan demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Pihak kepolisian berupaya memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.