Bejatnya Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Cabuli Santriwati, Modusnya Ajak Mancing
Pelaku mengakui tuduhan itu hingga langsung dilakukan penahanan.
Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatra Selatan, menetapkan pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau inisial F sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri inisial D (17). Aksi F dilakukan dengan modus mengajak mancing di sungai.
Penetapan tersangka setelah F mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin (18/5). F mengakui tuduhan itu hingga langsung dilakukan penahanan.
"F sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Kamis (21/5).
Kronologi
Redho menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kebun sawit milik tersangka di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas, awal Mei 2026. Tersangka F mengajak korban dan beberapa santriwati lainnya untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) di TKP.
Saat semuanya sedang istirahat, tersangka F mengajak korban ke sungai dengan dalih memancing ikan. Korban pun menuruti ajakan tersangka karena tak menaruh curiga apa pun.
Alhasil, korban dan tersangka pergi berdua dan terpisah dengan rombongan santriwatinya lainnya. Dalam kondisi sepi, tersangka mencabuli korban di pinggir sungai.
"Setelah posisinya hanya berdua antara korban dan tersangka, terjadilah perbuatan itu. Tersangka mengakuinya," kata Redho.
Setelah perbuatan itu terjadi, tersangka mengajak korban kembali menemui rombongan. Teman-temannya sempat curiga dengan sikap pendiam dari korban tetapi tidak sampai bertanya alasannya.
"Para saksi melihat wajah korban memerah setelah berduaan dengan tersangka," kata Redho.
Selang beberapa hari kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi, tepatnya pada Selasa (12/5). Penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memanggil F untuk dimintai keterangan.
"Selasa kemarin F datang dan langsung ditahan," kata Redho.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.