Modus Pacaran, Pengurus Ponpes di Lampung Setubuhi Santriwati 3 Kali
Iptu Hairil Rizal, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa WW adalah salah satu staf pengajar di pesantren.
Seorang pengurus sekaligus guru di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Lampung Tengah ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Seputih Banyak pada Jumat,(15/8).
Pelaku berinisial WW (21), warga Seputih Banyak, ditangkap karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di dalam mushola ponpes.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa WW adalah salah satu staf pengajar di pesantren tempat kejadian berlangsung.
"Pelaku merupakan guru atau pengurus di pondok pesantren. Karena memperkosa anak dibawah umur inisial B (15)," katanya Selasa (19/8).
Hairil menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Juli 2025. Korban diketahui telah menjadi sasaran pelaku sebanyak tiga kali di tempat ibadah dalam lingkungan pesantren.
"Pelaku ini sudah memperkosa korban sebanyak 3 kali," ungkap Hairil.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Seputih Banyak. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya WW berhasil ditangkap.
"Jadi modusnya antara korban dan pelaku berpacaran sejak Januari 2025. Jadi dia memanfaatkan itu," ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Pelaku ini dikita persangkakan dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.