Sempat Buron, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Akhirnya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, KH masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan usai kabur saat akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan akhirnya menangkap KH, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Sebelumnya, KH masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan usai kabur saat akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Sub Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Komisaris Zaki Sungkar mengatakan KH ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12) malam. Lokasi tersebut merupakan tempat rumah keluarganya.
"Sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujarnya.
KH Selalu bBerpindah-Pindah Tempat
Zaki mengaku sejak kabur, KH selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan, KH sempat sembunyi dikampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel.
"Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaki memastikan tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai," ucapnya.
Diduga KH Melarikan Diri
Sebelumnya, Pendamping Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar Mirayati Amin mengatakan keberadaan tersangka KH saat ini menjadi tanya. Diduga KH melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone. Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya. Mirayati menjelaskan sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Polda Sulsel. Dalam proses penyidikan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Permohonan itu diterima oleh Penyidik Polda Sulsel. Hal ini menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara. Kemudian kami melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejari Makassar, dengan mengirimkan surat. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima," ungkapnya.
Memberikan Alasan
Jaksa Penuntut Umum, kata Mirayati, memberikan alasan, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan Kejari Makassar sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.
Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang pada dasarnya harus dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan.
"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban. Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka KH sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," tambahnya.
Profesi Tersangka Sebagai Dosen
Mirayati mengingatkan profesi tersangka sebagai dosen, bisa berpotensi bagi korban rentan mengalami viktimisasi kedua. Ia menyebut ketidakjelasan status hukum pelaku akan berdampak terhadap korban.
"Tanggal 6 Agustus lalu, LBH Makassar sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu," sebutnya.
Surat laporan tersebut dijawab oleh Rektorat UNM. Saat itu, UNM memutuskan untuk memberhentikan sementara KH.
"Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa Khaeruddin selaku terlapor telah diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung," ucapnya.