Usai Dipecat, Dosen UIM Meludahi Kasir Swalayan Diperiksa Polisi
Hasil dari penyelidikan tersebut akan menjadi referensi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Usai mendapatkan sanksi pemecatan dari Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali, dosen AS yang meludahi kasir swalayan kini terancam terjerat pidana. Kepolisian Sektor Tamalanrea Makassar pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap AS, Selasa (30/12) kemarin.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea Inspektur Satu Sangkala membenarkan jika AS telah menjalani pemeriksaan. Sangkala mengaku dalam kasus ini pihaknya masih dalam penyelidikan.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, termasuk dari terlapor (AS)," ujar Sangkala kepada wartawan, Rabu (31/12).
Hasil dari penyelidikan tersebut akan menjadi referensi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk sabar dan percaya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau penyelidikan sudah selesai, Kami secepatnya akan melaksanakan gelar perkara," ucapnya.
Korban Tetap Minta Pelaku Diproses Hukum
Sementara korban NI (21) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum yang kini berjalan di Polsek Tamalanrea. Apalagi, dia mengaku kecewa terhadap AS yang sama sekali tidak menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.
"Lanjut hukum, soalnya bukan keluarga. Tidak ada juga rasa bersalahnya. Tidak ada satu kata pun permintaan maaf ke saya dan keluarga,” keluhnya.
NI mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia juga merasa keadilan belum sepenuhnya didapatkan.
“Masih dan rasa adilnya juga belum terbayarkan ke saya,” ucapnya.
Pelaku Dipecat Kampus
Sebelumnya diberitakan, Rektor UIM Al Ghazali Prof Muammar Bakry mengatakan pasca viral video AS meludahi kasir swalayan, pihaknya langsung melakukan tindakan melalui Komdis. Muammar menilai tindakan AS tidak etis dan melanggar etika.
"Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang Rahmatan Lil Alamin, kemanusiaan dan kearifan lokal, serta berdasarkan keputusan Komdis UIM bahwa yang bersangkutan telah melanggar dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Rektorat UIM Al Ghazali, Senin (29/12).
Dengan dasar keputusan Komdis tersebut, kata Muammar, AS diberhentikan sebagai dosen UIM Al Ghazali. Selanjutnya, UIM Al Ghazali mengembalikan AS ke LL-DIKTI wilayah IX.
"Beliau adalah dosen ASN LL-Dikti wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al-Ghazali.
Karena itu Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan, sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LL-DIKTI wilayah IX sebagai dosen negeri," sebutnya.
Muammar yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini menyayangkan kejadian yang menimpa AS. Alasannya, AS merupakan salah dosen berprestasi dan pernah mendapatkan penghargaan dan Presiden RI.
"Yang bersangkutan sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun. Bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu," sebutnya.
Muammar mengungkapkan saat sidang Komdis, AS mengaku menyesal dan khilaf usai kejadian tersebut. Ia pun meminta kepada dosen ataupun civitas akademika UIM Al-Ghazali untuk menjaga nilai kemanusiaan, agama, dan kearifan lokal.
"Ketika kami menghadirkan dalam sidang komisi etik beliau sangat menyesali dan menganggap sebagai kekhilafan. Tentu pelajaran bagi beliau dan tentu kepada kita semua," tegasnya.
Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban akibat kejadian tersebut. Terkait laporan korban, Muammar mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Urusan hukum itu nanti diserahkan kepada yang bersangkutan dan pihak korban tentunya. Semoga saja terjadi semacam islah, yang inti kan bagaimana kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ucapnya.