Soroti Kasus Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi, Sahroni Desak Pelaku Harus Diproses Hukum

Sahroni menekankan pentingnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Soroti Kasus Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan Mahasiswi, Sahroni Desak Pelaku Harus Diproses Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN, guna meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi. (Planet Merdeka)

Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi selama periode 2023–2024. Kasus ini mencuat ke publik usai laporan resmi disampaikan ke pihak kampus pada Juli 2024.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Minggu (6/4) menyatakan bahwa sanksi pemecatan terhadap Edy telah dijatuhkan melalui SK Rektor Tahun 2025.

Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga sedang memproses pencopotan status Aparatur Sipil Negara (ASN) milik pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang guru besar.

“Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya. Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (7/4).

Sahroni menekankan pentingnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual yang kini pelakunya berasal dari berbagai latar belakang.

“Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatarbelakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi. Polisi harus aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin pada pelaku agar ada efek jera di masyarakat,” tutupnya.

Rekomendasi