Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM, Kuasa Hukum Sebut Pelapor Kecewa Dicopot
Pengacara Rektor UNM Prof Kartajayadi, Jamil Misbach menyebut laporan Q tersebut diduga karena kecewa usai dicopot dari jabatannya.
Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial Q melaporkan Rektor UNM Prof Kartajayadi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) terkait dugaan pelecehan seksual.
Pengacara Rektor UNM Prof Kartajayadi, Jamil Misbach menyebut laporan Q tersebut diduga karena kecewa usai dicopot dari jabatannya.
Jamil menyebut tudingan pelecehan seksual yang dilaporkan Q terhadap Rektor UNM Prof Kartajayadi tidak masuk akal. Jamil mengaku Rektor UNM dan korban tidak pernah bertemu di hotel.
"Sebenarnya belum pernah bertemu dengan beliau (Rektor UNM). Kalaupun bertemu, itu bertemu di kantor," ujarnya saat jumpa pers di Rujab Rektor UNM, Jumat (22/8).
Ia menjelaskan kronologi berawal dari komunikasi Prof Kartajayadi dengan Q. Saat itu, Q menyampaikan kepada Rektor UNM sedang ngopi sambil mengajar mahasiswa.
"Suatu hari dia telepon, 'Saya lagi ngopi-ngopi ini Prof. Bisakah ikut di sini ngopi-ngopi? Dia bilang. Eh, apa dibikin di situ?' Dijawab, Saya ngopi sambil mengajar mahasiswa," tuturnya.
"Lalu Prof bilang, Waduh, tanggung itu. Mestinya orang seperti kamu itu mengajarnya di hotel sambil ngopi-ngopi. Ya kan enak? Ada AC-nya, sambil ngopi-ngopikan," imbuhnya.
Dari percakapan tersebut, kata Jamil, tidak ada ajakan Rektor UNM kepada Q untuk ke hotel.
"Tidak pernah juga mengatakan Prof mengajak dia ke hotel atau sebaliknya. Tidak ada penyampaian itu di berita secara eksplisit," tuturnya.
Jamil menduga laporan pelecehan seksual Q ke Itjen Kemendikti-Saintek karena kecewa atas keputusan Rektor UNM. Apalagi sebelum laporan ke Itjen Kemendikti-Saintek, Q diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat Teknologi dan Teknologi Tepat Guna LP2M UNM, pada tanggal 19 Agustus 2025.
"Kuat dugaan kenapa dia begini, karena ada sedikit masalah terhadap beliau. Beberapa hari yang lalu ada surat keputusan rektor mengenai beliau diberhentikan dari salah satu jabatannya," sebutnya.
Selain dicopot dari jabatannya, Q juga dilarang memberikan bimbingan dan menguji mahasiswa S1 pada Prodi Pendidikan Sipil dan Perencanaan Bangunan di Fakultas Teknik. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan dari rekomendasi Fakultas Teknik UNM.
"Jadi kuat dugaan saya mungkin karena kecewa, rektor mengambil tindakan tidak lagi memberikan jabatan semula. Kemudian juga tadi dilarang membimbing karena masalah etika," sebutnya.
Jamil mengaku heran terhadap laporan Q di Itjen Kemendikti-Saintek. Pasalnya, dugaan pelecehaan seksual yang dituduhkan kepada Rektor UNM terjadi pada 2022 sampai 2024.
"Kenapa baru sekarang keberatan, kenapa bukan sejak dulu kala. Tentu ada sesuatu hal, apakah ini by desain, didesain oleh orang tertentu di sekitar beliau, atau memang karena dendam kepada pimpinan universitas karena diberhentikan dari jabatan dan tidak lagi diberi tugas sebagai pembimbing," tegasnya.
Jamil mengaku memberikan somasi kepada Q hingga tiga hari ke depan untuk memberikan klarifikasi. Jika dalam tiga hari itu tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka pihaknya akan melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Kami beri waktu tiga hari untuk klarifikasi dan permintaan maaf. Sekaligus menyatakan bahwa berita itu tidak benar," tegasnya
"Kita akan laporkaan pidana, tadi pencemaran nama baik, yakni Pasal 310, dan 311 KUHPidana. Kemudian pasal 28 UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Kalau dikalkulasi secara keseluruhan bisa (ancaman hukuman) sampai 10 tahun (penjara)," ucapnya.