Kelakuan Bejat Dosen di Palembang Lecehkan Mahasiswi Sendiri Saat Kumpulkan Tugas
Seorang mahasiswi UMP Palembang melaporkan dosennya atas dugaan pelecehan seksual. Polisi menyelidiki, kampus membentuk tim etik.
Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang berinisial LP (20) melaporkan dosennya berinisial HM ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut kini ditangani aparat, sementara pihak kampus membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi internal.
Peristiwa yang dilaporkan LP disebut terjadi pada 11 Desember 2025 di Palembang, saat korban diminta menyerahkan tugas perkuliahan di kantor hukum milik terlapor, yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dosen Mesum
Dalam laporannya, LP mengaku diminta masuk ke ruang kerja HM dan berada sendirian di dalam ruangan setelah pintu ditutup oleh staf terlapor. Situasi tersebut, menurut pengakuan korban, dimanfaatkan HM untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.
LP menuturkan, terlapor bersandar di bahunya, mengendus dan mencium lengannya, serta mengelus paha korban. Aksi itu disebut terhenti setelah korban menolak dan menyatakan telah memiliki pacar, sebelum akhirnya meninggalkan ruangan usai menyerahkan tugas kuliah.
Di luar ruangan, korban mengaku sempat meminta bantuan kepada asisten terlapor. Namun, menurut pengakuannya, terlapor cengengesan sambil mencubit pipi korban sambil berkata korban nakal di depan teman-temannya.
Kepolisian pun membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih proses penyelidikan,” kata Andrie, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Senin (5/1).
Dosen Bantah, Kampus Bentuk Tim Investigasi
HM membantah seluruh tudingan yang disampaikan pelapor. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
“Tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul itu tidak benar dan sama sekali tidak pernah saya lakukan,” kata HM.
Ia mengakui mengenal LP dalam konteks akademik, namun menyatakan pertemuan tersebut berlangsung di ruang terbuka dan disaksikan banyak orang, bukan di ruang tertutup seperti yang dilaporkan korban.
“Tidak ada pertemuan di ruang tertutup. Saat itu banyak orang di kantor karena ada kegiatan penerimaan tamu. Korban hanya menyerahkan tugas, tidak lebih,” ujarnya.
Sementara itu, pihak UMP merespons laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik. Tim akan memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi guna mengumpulkan klarifikasi.
Ketua Tim Investigasi UMP, Suharyono, mengatakan pemeriksaan internal berjalan paralel dengan proses hukum.
“Fokus kami hanya pada pelanggaran kode etik, untuk hasilnya masih berproses,” kata Suharyono.
Hasil investigasi tim kampus nantinya akan disampaikan kepada rektorat sebagai bahan pertimbangan penentuan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran.