Saling Lapor Dosen dan Rektor UNM soal Penyebaran Chat Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Q lebih dahalu melaporkan Rektor UNM kasus dugaan pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehaan seksual di Universitas Negeri Makassar (UNM) berakhir saling lapor antara dosen berinisial Q dengan Rektor UNM Prof Kartajayadi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Q lebih dahalu melaporkan Rektor UNM kasus dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Rektor UNM Jamil Misbach membenarkan telah melaporkan Q di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (25/8) malam. Jamil menyebut laporan ini dilakukan setelah melakukan somasi terhadap Q.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil melalui keteranga tertulisnya, Selasa (26/8).
Dalam laporannya, Karta mangadukan Q karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kami berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Penyelidikan Polisi
Terpisah, Kepala Sub Direktorat V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Bayu Wicaksono mengaku baru menerima laporan dari dosen Q terkait Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni dugaan chat mesum Rektor UNM Kartajayadi. Sementara terkait laporan Rektor UNM Kartajayadi, dirinya belum menerima.
"Laporan dosen UNM di Subdit 5 Tipidsiber sudah kami terima kemarin. Kalau laporan dari Rektor sampai saat ini belum. Kami coba komunikasikan dulu dengan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum," ujar Bayu kepada wartawan.
Bayu mengatakan penyidik kepolisian sudah mengagendakan untuk memeriksa pelapor yakni Q pada Rabu (27/8) besok. Meski demikian, penyidik kepolisian belum akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini Rektor UNM Kartajayadi.
"Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti kemungkinan hari Rabu (pemeriksaan). Untuk terlapornya kan belum, nanti," kata dia.
Dia memastikan penyidik kepolisian akan memeriksa semua pihak baik pelapor maupun terlapor, termasuk ahli pidana dan ITE. Apalagi, laporan pelapor terhadap Rektor UNM terkait UU ITE.
"Kalau kemarin yang kami terima (laporan pelapor), ya terkait ITE-nya, karena kan di ininya, bunyinya kemarin itu terkait Undang-Undang ITE ya," kata Bayu.
Bayu mengungkapkan barang bukti yang telah diserahkan yakni screenshoot chat WhatsApp Rektor UNM Prof Kartajayadi yang diduga mesum terhadap Q.
"Iya dari laporan kemarin yang terima SPKT dilampirkan juga dengan ada beberapa bukti chat percakapan," ucap dia.
Kronologi
Sebelumnya, dosen UNM berinisial Q telah melaporkan Rektor UNM Kartajayadi ke Polda Sulsel pada tanggal 22 Agustus 2025. Dia memastikan laporan tersebut sama dengan substansi laporan yang sebelumnya dilayang ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
"Jadi intinya sama dengan apa yang saya laporkan ke Itjen (Kemendikbudristek) masalah kronologi dugaan pelecehan seksual," jelas dia.
Q pun berharap baik Itjen Kemendikbudristek maupun Polda Sulsel bisa memproses laporan yang ia layangkan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Harapan saya untuk diproses (laporan saya) sesuai hukum yang berlaku dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia pendidikan," tutupnya.