Update Kasus Wanita Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung, Pelaku Berpindah-pindah Tempat Kabur dari Buruan Polisi

Sebelumnya diberitakan, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yang berinisial TH.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Update Kasus Wanita Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung, Pelaku Berpindah-pindah Tempat Kabur dari Buruan Polisi
Update Kasus Wanita Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung, Pelaku Berpindah-pindah Tempat Kabur dari Buruan Polisi (Merdeka.com)

Kepolisian masih menyelidiki kasus wanita berinisial YTR (29) diduga disekap kekasihnya berinisial TH (30) di indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kepolisian masih berupaya mencari keberadaan pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku sudah nyaris ditangkap polisi beberapa hari lalu. Namun pelaku berhasil kabur dan kini berpindah-pindah tempat tinggal.

"Memang dari beberapa hasil daripada mapping kita ini dia berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita gerebek tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri," kata Hendra di kantor DPRD Jabar, Kamis (18/6).

Kendati kabur, Hendra meyakini pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menilai perbuatan dilakukan terhadap korban keji.

"Pelaku ini telah melakukan dia secara keji ya, dan di luar daripada nalar kemanusiaan ini," ujar Hendra.

Kronologi Penyekapan

Sebelumnya diberitakan, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yang berinisial TH.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).

Berdasarkan keterangan Afif, peristiwa itu bermula ketika adiknya dilaporkan hilang sejak tahun 2023 lalu. Kemudian, pada Minggu (7/6), Afif menerima informasi dari seorang tak dikenal melalui pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa adiknya sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat didatangi ke rumah sakit, Afif mendapati adiknya menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.

Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh polisi. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penganiayaan Berat.

Rekomendasi