Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa pedagang kecil di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Kejadian ini mengingatkan bahwa masalah pelayanan publik seringkali muncul akibat pengawasan yang longgar dan hilangnya kehadiran negara di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya segera mengambil tindakan tegas menanggapi laporan tersebut.
Respons pemerintah kota tidak hanya berfokus pada penanganan hukum terhadap para terduga pelaku pungli. Mutasi jabatan juga dijadikan bagian dari evaluasi birokrasi, menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Seorang lurah yang dinilai lalai dalam pengawasan digeser dari posisi kepala wilayah menjadi kepala seksi sebagai bentuk sanksi dan pesan disipliner.
Langkah ini mengirimkan pesan kuat bahwa tanggung jawab seorang pemimpin bukan sekadar administratif, melainkan juga memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berulang kali menegaskan bahwa camat atau lurah tidak boleh berlindung di balik alasan "tidak tahu" saat terjadi masalah di wilayahnya. Pernyataan ini mencerminkan perubahan paradigma birokrasi yang mengutamakan kehadiran nyata di masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Budaya Hadir dan Pencegahan Pungli
Pungutan liar bukanlah fenomena baru di Indonesia dan terus menjadi masalah serius dalam pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara konsisten melaporkan maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, di berbagai daerah. Praktik semacam ini biasanya berkembang subur ketika sistem pengawasan melemah dan akuntabilitas menjadi sempit.
Oleh karena itu, upaya memerangi pungli tidak cukup hanya dengan operasi penindakan semata. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun budaya birokrasi yang secara proaktif mencegah penyimpangan sejak awal. Dalam konteks ini, mutasi jabatan memiliki makna lebih luas daripada sekadar penyegaran organisasi. Rotasi dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga integritas aparatur sipil negara.
Mutasi juga dapat mencegah kedekatan yang berlebihan dengan kelompok tertentu, sekaligus menghadirkan perspektif baru dalam pelayanan publik. Prinsip ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional yang terus didorong pemerintah melalui penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem merit. Jabatan publik harus dipandang sebagai amanah yang dievaluasi berdasarkan kinerja dan integritas, bukan hak yang melekat selamanya.
Advertisement
Advertisement
Peran Digitalisasi dan Partisipasi Publik
Meskipun demikian, mutasi tidak boleh dipahami sebagai solusi tunggal untuk semua masalah birokrasi. Pergeseran jabatan memang dapat memberikan efek kejut dan sinyal perubahan, tetapi perubahan budaya organisasi yang fundamental hanya akan terjadi jika diikuti sistem pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan. Surabaya memiliki modal kuat untuk memperkuat arah ini melalui inovasi digital.
Digitalisasi pelayanan publik di Surabaya telah berkembang pesat dengan berbagai aplikasi pemerintahan, layanan pengaduan, dan Command Center 112. Integrasi data lintas perangkat daerah juga telah diterapkan untuk meningkatkan efisiensi. Infrastruktur digital ini dapat dimanfaatkan secara optimal tidak hanya untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga untuk mempersempit ruang gerak penyimpangan dan praktik pungli.
Selain itu, pengawasan perlu bergerak dari pendekatan administratif menuju pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara aktif. Pedagang, pelaku usaha, pengurus kampung, dan masyarakat umum harus memiliki saluran yang mudah, aman, dan cepat untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut. Semakin banyak mata yang ikut mengawasi, semakin kecil peluang praktik pungli berkembang menjadi kebiasaan yang merugikan.
Advertisement
Advertisement
Langkah Konkret Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kasus di Tambak Wedi seharusnya tidak hanya menjadi catatan pelanggaran individu, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan hingga level paling bawah. Ada beberapa langkah konkret yang patut terus dikembangkan oleh pemerintah kota. Pertama, memperkuat evaluasi berbasis kinerja lapangan, di mana penilaian ASN tidak hanya bertumpu pada laporan administrasi. Penilaian harus mencakup tingkat kepuasan masyarakat, kecepatan penyelesaian masalah, serta kemampuan mencegah konflik sosial di lapangan.
Kedua, memperluas transparansi pengelolaan aset daerah. Sentra kuliner, pasar, lahan, dan fasilitas publik lainnya perlu memiliki mekanisme informasi yang terbuka mengenai biaya resmi, pengelola, serta saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Transparansi ini akan meminimalisir peluang terjadinya pungli dan praktik korupsi lainnya.
Ketiga, memperkuat perlindungan bagi warga maupun aparatur yang berani melaporkan penyimpangan. Keberanian menyampaikan fakta harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga pemerintahan yang bersih, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap organisasi. Perlindungan ini esensial untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan. Keempat, memperkuat pendidikan integritas di lingkungan birokrasi. Integritas tidak hanya diajarkan melalui pelatihan, melainkan dibangun melalui teladan pimpinan, evaluasi yang konsisten, dan penghargaan kepada aparatur yang menunjukkan dedikasi dalam melayani masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews