Polda Sulsel Angkat Suara soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rektor UNM, Begini Perjalanan Kasusnya
Komisaris Besar Dedi Supriyadi, mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual berupa chat mesum masih dalam penyelidikan.
Kabar dugaan pelecehan verbal Rektor UNM, Prof Karta Jayadi terhadap salah satu dosen perempuannya yang telah gelar perkara kini diluruskan pihak Kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi, mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual berupa chat mesum masih dalam penyelidikan.
"Kasus UNM masih penyelidikan," ujar Dedi, Kamis (23/10).
Dikatakan Dedi, tahap yang saat ini berproses masih dalam pemeriksaan saksi ahli. "Kita kan, saksi ahlinya kan hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Komdigi ini pelat merah kan, Kementerian, jadi kita masih meminta waktu," sebutnya.
Kendati demikian, ia telah memiliki janji dengan pihak Kementerian untuk melanjutkan proses tersebut. "Kemarin memang sudah ada janjian, setelah itu nanti baru digelar (perkara) ulang lagi," Dedi menuturkan.
Mengenai temuan pesan yang mengarah ke dugaan pelecehan verbal, Dedi belum mau memberikan keterangan lebih jauh. "Saya (tunggu) ahli dari Komdigi dulu, nanti baru pasti kita gelar perkaranya," tandasnya.
Adapun terlapor maupun pelapor dalam hal ini Q (51), Dedi bilang bahwa masing-masing keterangannya telah diambil oleh penyidik. "Terlapor dan pelapor sudah diperiksa semuanya," kuncinya.
Laporan Dosen UNM
Sebelumnya diberitakan, Dosen UNM, Q (51), kembali bersuara terkait laporan dugaan pelecehan verbal yang dilayangkannya terhadap Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Dikatakan Q, saat ini ia sementara menunggu hasil gelar perkara di Polda Sulsel yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Q menegaskan bahwa ia tetap optimistis terhadap penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian, meskipun relasi kuasa antara dirinya dan rektor masih kuat di lingkungan kampus.
"Kalau kita melihat sekarang, rektor itu masih aktif, otomatis relasi kuasa itu ada. Tapi pengaruhnya paling terasa di lingkungan kampus," ujar Q, Selasa (21/10).
Q menyebut bahwa dominasi kekuasaan di kampus masih sangat terasa, terbukti hanya segelintir pihak yang berani bersuara. "Buktinya tidak ada suara-suara yang menentang beliau, kecuali mahasiswa yang tergabung dalam organisasi atau publikasi seperti Mekdi UNM. Ada juga aliansi UNM dan beberapa BEM, tapi selain itu relasi kuasa rektor sangat kuat,” jelasnya.
Meski begitu, Q mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang dianggap bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Sejak saya melapor pada 22 Agustus, seminggu kemudian sudah ada pemanggilan untuk klarifikasi, lalu minggu depannya pemanggilan terhadap rektor. Itu menunjukkan progres yang luar biasa, tidak ada intervensi, dilakukan secara normatif," imbuhnya.
Sita Perhatian Publik
Ia juga menilai perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar karena sudah menjadi sorotan nasional. "Kasus ini viral di seluruh Indonesia. Banyak yang menunggu hasil akhirnya," ucap Q.
Baginya, berbagai lembaga pemerintah juga turut memberikan dukungan, termasuk Kemenristekdikti, KemenPPPA, serta Komnas Perempuan.
"Kemenristekdikti sudah memproses, Kementerian PPA dan Komnas Perempuan juga mendampingi melalui UPTD PPA Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Jadi saya yakin proses di Polda berjalan sesuai jalur, tanpa intervensi," tegasnya.
Q menambahkan, jika rektor melakukan tindakan intervensi dalam proses hukum, hal itu justru akan memperburuk citranya.
"Kalau rektor melakukan hal yang tidak baik, misalnya intervensi, justru menjatuhkan dirinya sendiri. Kesalahannya bisa dobel di mata publik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan menghadirkan tiga saksi ahli dari berbagai bidang. Termasuk ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.
"Dengan kehadiran tiga ahli yang profesional itu, saya yakin tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Polda juga pasti memilih ahli yang independen, bukan orang-orang yang bisa diatur," tandasnya.