Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Dosen UIN Semarang, Polisi Dorong Korban Melapor
Kepolisian menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor apabila ingin menempuh proses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Semarang menilai kasus dugaan kekerasan seksual non-fisik yang melibatkan oknum dosen UIN Semarang masuk dalam kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dengan status tersebut, kepolisian menyatakan membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor apabila ingin menempuh proses hukum lebih lanjut.
"Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, Selasa (12/5).
Komitmen Polri
Dia menyebut bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.
"Kami sudah datangi pihak dari kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ungkapnya.
Sedangkan untuk korban, pihaknya akan menyediakan akses pendampingan psikologis bagi yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.
"Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” jelasnya.
Investigasi
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada 5 Mei 2026. Setelah menerima laporan, PSGA langsung melakukan investigasi dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan UIN Walisongo Semarang.
"Kami sudah berproses, jadi Insyallah doain aja korban segera melapor untuk melengkapi investigasi dari proses ini," kata Kurnia.
Hasil investigasi sementara dari timnya menunjukkan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut telah terbukti. Namun, hasil tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu selesainya keseluruhan proses investigasi.
"Kalau dugaan itu sudah ada, sudah menjurus tapi karena itu masih dugaan. Jadi, masih belum bisa di-off," katanya.
Ketika ditanya apakah pihak kampus sudah pernah melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku, Kurnia menyebut hingga saat ini belum ada proses klarifikasi yang dilakukan.
"Tidak ada klarifikasi, tidak ada macam -macam. Jadi kami masih investigasi pengumpulan data dan bukti," jelasnya.
Disinggung soal terduga pelaku yang sudah tidak terlihat di kampus, ia menyampaikan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari materi investigasi pihaknya dan belum dapat disampaikan kepada publik.
"Nah, kalau itu itu sudah masuk dari materi isi investigasi kami, kami tidak bisa open public," ungkapnya.
Lebih jauh, Kurnia mengungkap bahwa hingga sampai saat ini belum ada korban yang melapor ke pihaknya.
"Ini prosesnya delik aduan, jadi harus ada laporan korban atau teman korban atau saksi korban. Sampai saat ini belum ada korbannya. Kami sedang mengumpulkan bukti," jelasnya.
Kasus Kekerasan Seksual
Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual akan mendapat sanksi tegas jika dilihat dari kode etik dosen.
"Iya, jadi coba lihat di kode etik dosen itu sudah ada di tahun 2015 untuk detailnya saya lupa nomor nya. Di sana itu ada bentuk kekerasan ringan, sedang dan juga berat dan KS adalah bentuk salah satu bentuk kekerasan paling tinggi," paparnya.
Ketika disinggung mengenai rencana pemanggilan terduga pelaku, pihaknya menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pemanggilan berada di tangan pimpinan kampus, bukan tim PSGA maupun Satgas PPKS.
"Kami hanya menuliskan hasil investigasi tapi kami tidak berhak untuk memanggil terduga dan macam-macam. Itu sudah ranahnya pimpinan dan juga ranahnya komite etik yang dibuat oleh pimpinan," katanya.