Diduga Sodomi Bocah Laki-Laki di Rumah Kosong, Pria di Palembang Diamuk Massa
Warga mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Pelaku pun diamankan warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Seorang pria inisial MT (27), tertangkap tangan sedang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun, M. Pelaku pun digebuki massa sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di Gandus, Palembang, Minggu (10/5). Warga curiga teriakan seorang anak dari dalam rumah hingga beberapa orang mendekati sumber suara.
Ternyata warga mendapati pelaku sedang melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Pelaku pun diamankan warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Warga memberitahu keluarga korban lalu datang ke lokasi untuk memastikannya. Keluarga dan warga pun menggiring pelaku ke kantor polisi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Di hadapan penyidik, pelaku MT tak membantah tuduhan itu. Dia mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya akui salah, saya khilaf, saya menyesal" ungkap MT di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/5).
Kata Ibu Korban
Ibu korban, IJ (41), tidak menyangka anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku. Dia meminta polisi menindak pelaku dengan berat agar memberikan efek jera baginya.
"Saya tidak tahu persis kejadiannya, saya ditelpon bu RW kalau anak saya sudah dicabuli pelaku. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," kaya IJ.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo mengatakan, kasus ini tengah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Laporan dimasukkan dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku masih diproses oleh penyidik," kata Hendra.