Miris! Bocah 12 Tahun di Merangin Sodomi Teman di Sekolah, Begini Kronologinya
BM sempat diamankan polisi akibat perilaku yang menyimpang tersebut. Namun dikarenakan adanya Undang-Undang tentang Anak, pelaku akhirnya tidak ditahan.
Sungguh miris perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak-anak di Kabupaten Merangin, Jambi. Anak inisial BM (12) diduga melakukan sodomi ke korban anak laki laki inisial AF (9).
BM sempat diamankan polisi akibat perilaku yang menyimpang tersebut. Namun dikarenakan adanya Undang-Undang tentang Anak, pelaku akhirnya tidak ditahan.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra membenarkan bahwa adanya anak di bawah umur yang diamankan karena terlibat sodomi. Dia menjelaskan, kasus itu terungkap karena adanya aduan orang tua korban sehingga tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku anak.
Menurut dia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
"Jadi tim dari Unit PPA dan Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan sodomi. Dikarenakan masih anak di bawah umur, pada saat diamankan anak didampingi oleh orang tuanya,” katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/01).
Setelah diamankan, pelaku anak dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun ke atas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan," tutupnya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengungkapkan kronologi BM melakukan sodomi terhadap korban AF. Pada Sabtu (25/01), BM mengajak korban AF yang merupakan tetangganya bermain di sekolah di Desa Nibung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.
"Sampai di TKP, pelaku BM ini langsung meminta AF untuk baring," jelas Mulyono.
BM melakukan sodomi ke korban di sekolah tersebut. Aksi itu kemudian diketahui warga setempat.
"Jadi BM melakukan sodomi ke korban AF ini ketahuan oleh warga sehingga dimarahin dan disuruh pulang," ucapnya.
Mulyono mengatakan, dari pengakuan BM aksi itu bukan yang pertama kali. BM sudah lebih dari dua kali melakukan sodomi tersebut kepada korban.
"Jadi pelaku ini. Sudah melakukan sodomi ini lebih dari dua kali, itu semua pengakuan BM ke penyidik," tutupnya.
Atas perbuatannya, BM terancam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.