Guru Agama Batam Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Modus dan Korban Lain
Seorang guru agama di Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polresta Barelang. Polisi mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan sanksi sekolah dan menduga ada korban lain.
Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, telah menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswa dari salah satu sekolah negeri yang berlokasi di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengonfirmasi status penahanan terhadap tersangka MJ. Penahanan dilakukan setelah kasus ini menjadi viral di tengah masyarakat.
Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2026. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada hari yang sama. Meskipun laporan telah diterima, pelaku belum langsung ditahan dan belum berstatus tersangka hingga kasus ini menarik perhatian publik dan akhirnya dirilis oleh Polresta Barelang.
Modus Operandi Guru Agama Batam Tersangka Cabul
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban berinisial A (16) terlambat masuk kelas. Tersangka MJ kemudian memberikan tiga pilihan sanksi kepada siswa tersebut: pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau "berani menahan malu".
Korban, yang memilih sanksi ketiga, kemudian disuruh oleh tersangka untuk melepas pakaiannya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kapolresta Anggoro Wicaksono secara spesifik menyatakan, "Jadi ini (hubungan) sesama jenis."
Lokasi kejadian pencabulan ini berada di Gedung BSDC, tepatnya di area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam. Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan pakaian korban berupa warna hijau stabilo, celana, celana dalam, serta sebuah diska lepas USB yang berisi rekaman CCTV kejadian. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap guru agama Batam tersangka cabul ini.
Dugaan Korban Lain dan Proses Penyidikan Berlanjut
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Barelang, muncul dugaan kuat bahwa masih ada korban lain selain siswa A. Dugaan ini didasarkan pada fakta bahwa tersangka MJ telah mengajar sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut selama satu tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi korban tambahan yang belum terungkap.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi terkait dugaan korban lainnya. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan sekolah dan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual.
Sumber: AntaraNews