UPTD Nilam Suri Batam Tangani 43 PPKS Hingga April 2026, Fokus pada Reintegrasi Sosial
UPTD Nilam Suri Batam telah menangani 43 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sepanjang Januari hingga April 2026, menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan PPKS Batam dan reintegrasi sosial mereka.
UPTD Nilam Suri Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menangani sebanyak 43 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Penanganan ini berlangsung selama periode Januari hingga April 2026, mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam isu kesejahteraan sosial.
Puluhan klien tersebut berasal dari berbagai kategori PPKS yang berhasil dijangkau oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos PM Batam. Selain itu, beberapa klien juga merupakan rujukan dari instansi terkait, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam penanganan masalah sosial.
Kepala UPTD Nilam Suri Batam, Efryadi, menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan mencakup proses rehabilitasi sosial yang komprehensif. Ini termasuk asesmen mendalam hingga pendampingan intensif untuk mengembalikan klien ke lingkungan masyarakat secara mandiri.
Beragam Kategori PPKS yang Ditangani UPTD Nilam Suri
Selama periode Januari hingga April 2026, UPTD Nilam Suri Batam menangani berbagai kategori PPKS dengan jumlah yang bervariasi. Data menunjukkan bahwa terdapat 10 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mendapatkan pelayanan.
Selain itu, sembilan pengemis, tujuh pengamen, dan tujuh orang terlantar juga menjadi bagian dari klien yang ditangani. Sebanyak tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta tiga gelandangan turut menerima bantuan rehabilitasi sosial.
Efryadi menambahkan bahwa sebagian besar klien ini merupakan hasil penjangkauan langsung oleh petugas Dinsos PM Batam di lapangan. Sementara itu, klien kategori ABH umumnya merupakan rujukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), menunjukkan kolaborasi antar instansi.
Proses Rehabilitasi dan Pendampingan Intensif
UPTD Nilam Suri Batam menerapkan proses rehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masing-masing klien. Proses ini mencakup asesmen awal oleh pekerja sosial dan psikolog untuk memahami kebutuhan spesifik setiap individu.
Selain itu, program pendukung rehabilitasi juga meliputi pemberian pelatihan keterampilan yang relevan. Hal ini bertujuan membekali klien dengan kemampuan agar dapat kembali produktif setelah menjalani proses pemulihan.
Efryadi menekankan bahwa lamanya proses rehabilitasi tidak dapat ditentukan secara pasti, karena sangat bergantung pada kemajuan perilaku klien. Jika klien terbuka terhadap perubahan, prosesnya bisa lebih cepat, namun jika masih tertutup, rehabilitasi bisa memakan waktu lebih lama.
Reintegrasi Sosial dan Kapasitas Pelayanan
Untuk memastikan keberhasilan reintegrasi, UPTD Nilam Suri juga menjalankan program kunjungan ke rumah klien. Program ini melibatkan koordinasi dengan perangkat RT/RW setempat untuk memantau dan mendukung proses adaptasi klien di lingkungan masyarakat.
Saat ini, masih terdapat enam orang yang menjalani proses rehabilitasi di UPTD Nilam Suri, seluruhnya merupakan eks ODGJ yang memerlukan pendampingan lanjutan. Pihaknya berharap klien PPKS dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara mandiri.
UPTD Nilam Suri Batam memiliki kapasitas pelayanan maksimal 50 orang dalam satu waktu, namun sejauh ini jumlah klien yang ditangani tidak pernah melebihi kapasitas tersebut. Melalui berbagai program ini, UPTD Nilam Suri berupaya agar klien menjadi individu yang produktif di tengah masyarakat.
Sumber: AntaraNews