Satgas TPPO Kepri Beri Pemulihan Trauma Ratusan PMI Deportasi dari Malaysia
Gugus Tugas Daerah TPPO Kepri memberikan layanan pemulihan trauma dan kesehatan kepada 302 PMI Deportasi Kepri dari Malaysia, memastikan perlindungan dan adaptasi mereka.
Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan layanan pemulihan trauma dan pemeriksaan kesehatan komprehensif. Inisiatif ini ditujukan kepada 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Ferry Batam pada Kamis (14/11).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja. Setiap PMI berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan yang manusiawi setelah menghadapi situasi sulit. Upaya ini bertujuan agar mereka dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas, Brigjen Pol. Anom Wibowo, menegaskan bahwa tugas mereka tidak hanya memulangkan para PMI. Namun juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perlindungan dan Pemulihan Komprehensif bagi PMI Deportasi
Setibanya di Batam, seluruh 302 PMI deportasi menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim Biddokkes Polda Kepri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik mereka tetap prima setelah menempuh perjalanan panjang dari Malaysia. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah.
Selain pemeriksaan fisik, tim Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kepri turut memberikan pendampingan psikologis. Mereka juga menyelenggarakan siraman rohani atau trauma healing untuk membantu para PMI. Tujuannya adalah memulihkan semangat, kepercayaan diri, serta ketenangan batin setelah menghadapi situasi sulit di negara penempatan.
Brigjen Pol. Anom Wibowo menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Undang-undang tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini menegaskan peran penting negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang dan pekerja migran bermasalah.
Gugus Tugas Daerah PP-TPPO Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan memperkuat mekanisme pendataan. Mereka juga akan memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban. Upaya ini melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah pusat, daerah, TNI-Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil.
Lonjakan Jumlah Deportasi dan Peran KJRI Johor Bahru
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, mengungkapkan bahwa pemulangan 302 PMI deportasi kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 221 pria, 67 perempuan, 6 anak perempuan, dan 8 anak pria. Angka ini menandai lonjakan signifikan dalam jumlah deportasi yang dilakukan pihak berwenang Malaysia dan Pemerintah Indonesia.
Dari total jumlah deportan, sebanyak 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya ditanggung Pemerintah Indonesia karena tergolong rentan. Sementara itu, 150 orang lainnya dipulangkan melalui fasilitasi Program M. Program ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Malaysia untuk pemulangan tahanan warga negara asing, khususnya WNI atau PMI yang tidak memiliki izin resmi.
Proses deportasi ini dilakukan melalui dua kapal dan pelabuhan berbeda di Johor, yaitu Pelabuhan Pasir Gudang dengan feri Alya Express 3 dan Pelabuhan Stulang Laut dengan feri Citra Regency. Pelabuhan Batam Center, Kepri, menjadi pintu masuk bagi kepulangan para deportan ini. Mereka akan ditempatkan di penampungan P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
KJRI Johor Bahru juga memberikan pesan tegas kepada para deportan agar tidak lagi masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia atau negara lain. Para deportan akan masuk daftar blacklist imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk dan bekerja di Malaysia. Sejak Januari hingga 13 November 2025, KJRI telah memfasilitasi deportasi 5.286 WNI/PMI, dengan 237 orang masih menunggu pemulangan hingga akhir November.
Sumber: AntaraNews