Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat setidaknya 15 warga telah mengajukan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Pengajuan ini dilakukan setelah status kepesertaan mereka diketahui nonaktif, seringkali saat sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.
Kepala Dinsos PM Kota Batam, Zulkifli Aman, mengonfirmasi bahwa pihaknya mulai menerima pengajuan reaktivasi dari masyarakat yang terdampak penonaktifan. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan warga kembali mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Warga umumnya baru menyadari status kepesertaan mereka dinonaktifkan ketika membutuhkan layanan medis mendesak. Kondisi ini mendorong mereka untuk segera mengajukan permohonan pengaktifan kembali ke Dinsos PM Batam guna memulihkan hak jaminan kesehatan mereka.
Advertisement
Advertisement
Pengajuan reaktivasi PBI JKN di Kota Batam dilakukan secara langsung di Kantor Dinsos PM Batam yang berlokasi di Sekupang. Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan mereka perlu datang untuk mengurus seluruh administrasi yang diperlukan.
Syarat utama pengajuan reaktivasi adalah melampirkan surat keterangan dari rumah sakit terkait penyakit yang diderita pemohon. Setelah semua dokumen dianggap lengkap, permohonan akan diajukan secara resmi ke Kementerian Sosial untuk proses penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Sosial memiliki wewenang penuh untuk menilai dokumen pengajuan, termasuk meninjau riwayat penyakit serta kondisi ekonomi pemohon. Jika pengajuan tersebut disetujui, proses selanjutnya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JKN.
Advertisement
Zulkifli Aman menambahkan bahwa sebagian besar pengajuan yang disampaikan oleh Dinsos PM Batam selama ini mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial. Hal ini menunjukkan bahwa banyak warga yang memenuhi kriteria untuk kembali menjadi peserta aktif PBI JKN.
Advertisement
Data terkini dari BPJS Kesehatan Batam mencatat bahwa sebanyak 49.703 peserta PBI JKN di Kota Batam telah dinonaktifkan. Di sisi lain, masih terdapat 356.616 peserta lainnya yang berstatus aktif dan dapat memanfaatkan berbagai layanan Jaminan Kesehatan Nasional.
Zulkifli Aman menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait reaktivasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial setelah melalui proses verifikasi. Apabila berdasarkan penilaian tersebut status kesejahteraan seseorang berubah atau tidak lagi masuk kategori desil rendah, pengajuan reaktivasi kemungkinan tidak disetujui.
Meski melibatkan beberapa tahapan, Dinsos PM Batam melaporkan bahwa tidak ada keluhan berarti dari masyarakat terkait prosedur yang ada. Warga cenderung kooperatif dan mengikuti mekanisme yang dijelaskan oleh petugas dengan baik.
Advertisement
Masyarakat yang mengajukan reaktivasi umumnya hanya berharap status kepesertaan mereka dapat segera aktif kembali agar bisa mengakses layanan kesehatan. Dinsos PM Batam berkomitmen untuk menjelaskan setiap mekanisme secara transparan agar warga memahami alur prosesnya dengan jelas.
Sumber: AntaraNews