Polres Pamekasan Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Polres Pamekasan berhasil menangkap oknum guru ngaji berinisial MD (72) atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur terhadap dua santrinya, F dan D, yang menyebabkan trauma mendalam.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, telah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72) yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap dua santrinya yang masih di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang melibatkan figur kepercayaan di lingkungan pendidikan agama.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi bahwa tersangka MD adalah warga Kecamatan Waru, Pamekasan. Kedua korban, yang diidentifikasi dengan inisial F dan D, merupakan santri dari tersangka. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Terungkapnya kasus Penangkapan Oknum Guru Ngaji Pamekasan ini bermula dari informasi yang diterima seorang ibu kandung korban, berinisial N, dari guru sekolah tempat kedua anaknya belajar. Informasi tersebut mengindikasikan adanya tindakan asusila yang dialami oleh F dan D. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Modus Operandi dan Dampak Psikologis Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan asusila yang dilakukan tersangka MD terhadap korban D telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara itu, terhadap korban F, tindakan serupa dimulai sejak tahun 2022 dan terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026. Durasi kekerasan yang panjang ini menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur dan berulang.
Modus operandi yang digunakan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan yang kemudian berujung pada persetubuhan. Perbuatan keji ini dilakukan di kediaman korban, memanfaatkan kepercayaan dan posisi tersangka sebagai guru ngaji. Korban F bahkan dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu, memperparah trauma yang dialaminya.
Selama bertahun-tahun, kedua korban menyimpan rapat kejadian tragis ini karena merasa takut dan tertekan oleh ancaman atau pengaruh pelaku. Namun, dampak psikologis yang sangat berat akhirnya memicu terungkapnya kasus ini. Para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang kemudian menarik perhatian pihak keluarga dan guru sekolah.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, pihak Polres Pamekasan segera bergerak untuk menangkap tersangka MD. Penangkapan ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan dalam proses persidangan. Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum dari tenaga medis, yang menjadi bukti kuat adanya kekerasan fisik dan seksual. Selain itu, pakaian milik korban saat kejadian juga turut disita sebagai alat bukti.
Pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi menjadi krusial untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan bahwa semua bukti yang relevan dikumpulkan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Jeratan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka MD dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman untuk perbuatan keji ini tidak main-main. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan bahwa tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan bagi korban.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual, terutama yang melibatkan figur kepercayaan. Pentingnya sosialisasi mengenai hak-hak anak dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual juga perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian, kasus Penangkapan Oknum Guru Ngaji Pamekasan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia.
Sumber: AntaraNews