Tes DNA Ungkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Pamekasan
Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas berinisial H (41) melalui tes DNA. Hasil tes mengarah pada AS (50), ipar korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Pengungkapan ini dilakukan melalui metode tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) yang cermat dan ilmiah. Korban, yang berinisial H (41), adalah warga Desa Palengaan dan mengalami gangguan mental.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Pamekasan pada tanggal 6 Januari 2026. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk mencari keadilan bagi korban. Kondisi korban yang tidak dapat memberikan keterangan secara langsung menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik kepolisian.
Berkat kerja keras tim penyidik dan dukungan psikolog, titik terang kasus ini akhirnya ditemukan. Hasil tes DNA menjadi bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersangka. Pelaku yang merupakan ipar korban kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kronologi dan Kendala Penyelidikan
Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah keluarga korban mendapati saudari H dalam kondisi hamil. Kecurigaan semakin menguat ketika pada tanggal 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pamekasan pada awal Januari 2026.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, menjelaskan bahwa penyidik menghadapi kendala besar dalam proses penyelidikan. Kondisi korban yang mengalami gangguan mental membuatnya tidak mampu memberikan keterangan secara langsung mengenai pelaku. Hal ini membuat polisi harus mencari pendekatan lain untuk mengungkap kebenaran.
Untuk mengatasi kendala tersebut, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan korban sekaligus membantu proses pengumpulan informasi. Selain itu, prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas juga ditempuh sebagai langkah krusial dalam penyelidikan.
Tes DNA ini dilakukan melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim. Metode ilmiah ini dipilih untuk mendapatkan bukti yang akurat dan tidak terbantahkan. Hasil tes DNA diharapkan dapat memberikan petunjuk jelas mengenai identitas pelaku pemerkosaan.
Peran Tes DNA dan Penetapan Tersangka
Proses tes DNA Paternitas yang dilakukan oleh Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan hasil tes tersebut, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen. Kecocokan ini secara ilmiah menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban H.
Bukti kuat dari tes DNA ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Pada tanggal 6 April 2026, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM. Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus pemerkosaan penyandang disabilitas ini.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif dalam menghadapi penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar jalannya proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman ini diberikan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas, menunjukkan komitmen hukum dalam melindungi kelompok rentan.
Sumber: AntaraNews