Teganya Ayah di Pemalang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, saat sang istri tidak ada di rumah.
Polres Pemalang meringkus seorang pria berinisial R (41) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, saat sang istri tidak ada di rumah.
“Modus pelaku melancarkan aksinya ketika ibunya pergi berjualan. Perbuatan tidak beradab tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada November 2024,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, Kamis (18/9).
Kasus ini terbongkar pada pertengahan Juli 2025 setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
“Ibu melihat anak korban mengalami peningkatan nafsu makan dan sering minum air dingin,” ungkap Rendy.
Dibawa ke Bidan
Merasa khawatir, sang ibu membawa anaknya ke bidan di Comal. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
“Setelah pemeriksaan medis, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya dan terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” jelas Rendy.
Lapor Polisi
Tak terima dengan perilaku biadab itu, ibu korban melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, R berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tempat ia bekerja sebagai penjahit.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Rendy.