Pria berinisial SW (42) hanya tertunduk menahan malu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (14/4). Dia selalu menunduk dan memalingkan wajahnya ketika sejumlah wartawan berusaha mengabadikan gambarnya.
SW merupakan pelaku kasus pencabulan atau rudapaksa anak tiri. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan berkali-kali hingga korban hamil.
Perbuatan rudapaksa terhadap korban berinisial M (13) itu terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya sudah tidak mengalami haid atau menstruasi sejak lama.
Ibu korban yang merasa curiga mencoba mendesak korban supaya berkata jujur. Korban yang terus didesak akhirnya mengaku kalau dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.
"Saksi bertanya kenapa namun korban tidak mau jujur, lanjut saksi tetap menyakan kepada korban dan akhirnya korban jujur dan bercerita bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa.
Perasaan ibu korban saat itu campur aduk, antara kecewa, marah dan penasaran. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya menggunakan alat tes kehamilan, dan hasilnya korban hamil.
"Orang tua korban mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah dicek hasil tespek positif garis dua yang menunjukan korban sedang hamil," kata Mustofa.
Perbuatan bejat pelaku ternyata diketahui oleh warga sekitar. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap warga dan langsung diserahkan ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (13/4) sekira pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak Desember 2024 hingga 10 April 2025. Jika menolak disetubuhi, pelaku diancam tidak akan dibiayai sekolah dan ibunya akan dibunuh.
"Tersangka mengancam korban dengan cara menakut-nakuti tidak akan disekolahkan, tidak diberi uang jajan untuk sekolah dan akan membunuh ibunya, tersangka hampir setiap minggu melakukan perbuatan cabul dua sampai tiga kali," ungkap Mustofa.
Sementara SW mengaku tega mencabuli anak tirinya karena dorongan nafsu. Pelaku juga mengaku tidak mengetahui kalau korban hamil setelah dipaksa melayani nafsu bejatnya berkali-kali.
"Ya karena nafsu (melihat korban), di rumah kontrakan (perbuatan cabulnya), saya mau ketemu anak saya yang bontot, saya mau minta maap," ucap pelaku dengan tangan terborgol.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement