Pria 31 Tahun yang Perkosa Nenek 90 Tahun Sempat Ancam Membunuh

Seorang nenek berusia 90 tahun di Grobogan menjadi korban kekerasan seksual pria muda berusia 31 tahun.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Pria 31 Tahun yang Perkosa Nenek 90 Tahun Sempat Ancam Membunuh
Pria 31 Tahun di Grobogan Gelap Mata Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Pelaku Dibuai Polisi Usai Kabur

Di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, seorang nenek berusia 90 tahun menjadi korban kekerasan seksual di rumahnya sendiri. Kapolsek Grobogan, Sunarto, menyampaikan bahwa terduga pelaku yang berinisial RU (31) telah ditangkap.

Dia menambahkan, "Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan."

Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Sunarto juga menjelaskan bahwa insiden yang menimpa korban berinisial S (90) terjadi pada tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di kediaman korban. Pada saat kejadian, anak korban meminta terlapor untuk menemani ibunya setelah dirinya pergi melayat ke rumah duka.

Setelah anak korban pergi, korban tinggal di rumah bersama terlapor, dan di sinilah dugaan kekerasan seksual terjadi. "Setelah anak korban berangkat, korban berada di rumah bersama terlapor," ujarnya, menegaskan situasi yang dialami korban saat itu.

Terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan ancaman, meskipun korban berusaha menolak. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri.

Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa ia dipaksa dan diancam akan dibunuh jika menolak, serta diseret oleh terlapor.

"Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa dirinya dipaksa, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh terlapor," ujarnya, menyoroti betapa mengerikannya pengalaman yang dialami korban.

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku melarikan diri. Keluarga korban segera melaporkan insiden ini kepada Kepala Dusun Ngrijo sebelum akhirnya korban dan anaknya mendatangi Polsek Grobogan untuk membuat laporan resmi.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap terduga pelaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual yang sangat serius ini.

Rekomendasi