Miris! Istri Menolak Diajak Hubungan Intim, Ayah Kandung Tega Lampiaskan ke 2 Anaknya Dicabuli Bertahun-tahun

Salah satu korban dicabuli sejak tahun 2016 hingga kini.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Miris! Istri Menolak Diajak Hubungan Intim,  Ayah Kandung Tega Lampiaskan ke 2 Anaknya Dicabuli Bertahun-tahun
Miris! Istri Menolak Diajak Hubungan Intim, Ayah Kandung Tega Lampiaskan ke 2 Anaknya Dicabuli Bertahun-tahun (Merdeka.com)

Seorang pria berinisial EH tega mencabuli dua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan keji tersebut dilakukan di rumahnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Perbuatan cabul ini terungkap setelah korbannya mengadukan kelakuan bejat ayah kandungnya kepada ibunya. Geram dengan peristiwa itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi pada Kamis (3/4) kemarin.

Peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya ini pertama kali terjadi pada 2016 silam. Korban berinisial ER (20) yang saat itu masih berusia 13 tahun berada seorang diri di rumah setelah pulang dari sekolah.

Tiba-tiba pelaku datang mendekati dan memaksa korban untuk bersetubuh. Korban yang merasa ketakutan berusaha menolak dan melawan. Namun pelaku terus memaksa dan mengancam korban jika tidak menuruti kemauan bejatnya.

"Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban, korban menolak, tapi tersangka mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginan tersangka, korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers, Selasa (8/4).

Diancam Diusir

Korban yang merasa ketakutan dengan terpaksa menuruti kemauan pelaku. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku setiap minggu. Perbuatan cabul itu dilakukan oleh pelaku hingga 2025.

"Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016," kata Mustofa.

Sedangkan korban kedua yakni SNH (13) dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku ketika masih berusia 10 tahun, atau tepatnya pada 2023 lalu. Korban yang juga merupakan anak kandung pelaku itu disetubuhi hingga Maret 2025.

"Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda, jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu tersangka melaksanakan persetubuhan ataupun memaksa korban untuk berbuat cabul," ungkapnya.

Diberikan Uang Tutup Mulut

Berdasarkan pemeriksaan, kata Mustofa, pelaku juga memberikan sejumlah uang pada korban agar tutup mulut.

"Tersangka mengancam korban dengan ingin mengusir, tidak akan menafkahi, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp50 ribu," katanya.

Kepada penyidik, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku tega menggauli dua anak kandungnya lantaran seringkali ditolak oleh istrinya untuk diajak berhubungan intim.

"Ya kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ucap Mustofa.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi