Bejat, Pria di Lampung Cabuli Anak SD hingga Hamil Modus Iming-Iming Rp20 Ribu dan Ancaman
Seorang pria di Lampung Tengah tega memperkosa anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 8 bulan.
Seorang pria di Lampung Tengah tega memperkosa anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 8 bulan. Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni Mengatakan diketahui pelaku berinisial MJ (55) warga Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“Tersangka diamankan karena telah memperkosa korban berinisial N (13) yang berstatus pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD),” katanya Sabtu (24/5).
Perbuatan keji itu dilakukan tersangka kepada korban sejak Mei sampi Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.
“Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali, Pertama dilakukan pada Mei 2024, dan perbuatan kedua dan ketiga dilakukan pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban," jelas Feri.
Aksi itu dilakukan saat pelaku tengah memberi makan kambing yang berada di samping rumah korban, tak lama ia beristirahat di sebuah rumah kosong.
“Tak lama korban datang ke rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan miliknya, pelaku pun langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar dan disitu lah korban diperkosa oleh pelaku,” jelas Feri.
Setelah melakukan aksinya itu, korban diberi yang uang Rp 20 ribu untuk jajan, dan pelaku pun mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan keji tersebut kepada orang lain.
“Aksi itu terulang hingga 3 kali, pelaku pun di iming-imingi serta diancam dengan hal yang sama,” lanjut Feri.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Feri menuturkan Perbuatan ini terbongkar karena melihat perubahan tubuh dan perilaku dari korban, dan melakukan introgasi hingga diketahui korban sedang hamil 8 bulan.
“Karena tak terima dengan perbuatannya, keluarga korban pun melaporkan pelaku untuk ditindaklanjuti,” ungkapny.
Feri juga mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.
“Atas perbuat pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.