Bejatnya Kelakuan Paman di NTT Perkosa Ponakan hingga Hamil Lalu Dipaksa Aborsi
Tindakan pencabulan berlangsung sejak korban berada di bangku SMP hingga mengakibatkan kehamilan.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
AJ, merupakan warga Kecamatan Ndoso di Manggarai Barat, NTT, diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya, YI (17).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, penetapan tersangka terhadap AJ dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
"AJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan AJ ke pihak kepolisian. Ibu korban mengungkapkan bahwa AJ mulai melakukan tindakan tersebut pada tahun 2023, saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.
Pada saat kejadian, korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," tuturnya.
Setelah satu bulan tinggal di rumah AJ, pelaku mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhinya.
"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," ungkapnya.
Paksa Aborsi
Tak hanya itu, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku bernama AJ telah mencoba melakukan aborsi terhadap janin yang terdapat dalam kandungan korban.
"Ketika usia kandungan korban mencapai tiga bulan, tersangka membawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) dan menginap di salah satu hotel, lalu memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan," ungkap Kasat.
AKP Lufthi menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses secara hukum tanpa memberikan kesempatan untuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
"Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami memastikan bahwa penanganannya dilakukan dengan profesional," tegasnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.