Bejat, Pendiri Ponpes di Klaten Diduga Cabuli 2 Anak Kandung
Kepolisian pun bertindak cepat dan mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban.
Kasus dugaan tindak asusila kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah, menyusul peristiwa serupa di Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. Seorang pendiri yayasan pondok pesantren di Kabupaten Klaten diduga terlibat dalam perbuatan tidak senonoh terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kepolisian pun bertindak cepat dan mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban. Pria berinisial AK yang diduga sebagai pelaku telah diamankan jajaran Polres Klaten untuk proses penyidikan.
Dikonfirmasi awak media, Kapolres Klaten AKBP Muhammad Faruk Rozi membenarkan telah menangani kasus tersebut. Pihaknya telah menerima laporan masuk terkait kasus tersebut. Ia juga membenarkan jika kedua korban merupakan anak kandung pelaku.
"Dua korban ini merupakan anak kandung, tapi satu korban kejadiannya bukan di Klaten. Di daerah kita hanya satu (korban). Ini konteksnya bukan dengan santri, tapi dengan anak. Kedua korban anak kandung pelaku. Mohon izin untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Pelaku Tindak Pencabulan
Kuasa Hukum korban, Lilik Setiawan menyampaikan, pelaku tindak pencabulan merupakan pembina sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Diniyah, Kabupaten Klaten. Kedua korban berinisial U (19) dan adiknya Y (15).
"Jadi tindak asusila ini dilakukan pada dua anak kandung pelaku, U yang saat ini sudah berusia 19 tahun dan adiknya Y, berusia 15 tahun," jelasnya.
Dikatakan Lilik, perbuatan bejat tersebut tidak hanya sekali dilakukan kepada kedua korban. Terbongkarnya kasus tersebut setelah korban U memberanikan diri melaporkan tindakan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu, 13 Mei 2026.
"Jadi kasus ini bisa terungkap karena korban yang tua berani melapor ke polisi. Setelah itu adiknya Y juga berani bicara dan mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri," katanya.
Respons Positif
Atas laporan tersebut, lanjut Lilik, kepolisian memberikan respons positif dan langsung menindaklanjutinya.
"Polres Klaten merespon laporan masuk dengan cepat. Pelaku sudah diringkus di kediamannya dan ditetapkan tersangka," katanya.