Seorang pria berinisial FR (34) telah terbukti melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Cipanas, daerah Puncak, Cianjur. Para korban yang menjadi sasaran tindakan keji tersebut berusia setara dengan anak-anak SD dan SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menyatakan pada Kamis (11/12) bahwa tindakan menyimpang pelaku terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di kawasan Puncak," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa enam anak menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya, yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Untuk mencegah korban melapor, pelaku memberikan iming-iming uang kepada mereka.
Sebelum melakukan tindakan pelecehan, pelaku sering meminjamkan telepon selulernya yang berisi video porno kepada para korban, sehingga memudahkan aksinya yang dilakukan berulang kali.
"Ada yang sudah berkali-kali dilecehkan sejak tahun 2023 dan ada yang baru satu kali, rata-rata korban tinggal tidak jauh dari rumah pelaku sehingga dengan mudah melancarkan aksinya dan kerap memberi korban uang agar tidak melapor," tambah AKP Fajri.
Advertisement
Tim penyelidik masih melakukan pendalaman kasus ini karena diduga terdapat lebih dari enam orang yang menjadi korban. Oleh karena itu, mereka meminta kepada para korban atau keluarga untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas yang terjamin.
Pelaku telah dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Dia juga mengingatkan agar orang tua lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika berada di lingkungan tempat tinggal. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban pelecehan, karena sebagian besar pelaku biasanya memiliki kedekatan dengan korbannya.