Motif Pria di Cakung Disekap dan Dianiaya Terungkap, karena Telat Bayar Cicilan Motor Dua Bulan
Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua showroom tempat korban disekap selama dua hari.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RNA (29) di sebuah showroom kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Korban diduga menjadi sasaran aksi kekerasan karena menunggak cicilan motor selama dua bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai dua showroom tempat korban disekap selama dua hari. Polisi kini telah menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi menjelaskan, korban diketahui memiliki tunggakan cicilan sepeda motor Honda PCX senilai Rp30 juta. Setiap bulan, korban diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.670.000. Namun pembayaran disebut menunggak selama dua bulan.
"Terus telat bayar 2 bulan," kata Arsya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dengan tunggakan mencapai Rp3.340.000, korban kemudian diduga diculik dan dibawa ke showroom tersebut sebelum akhirnya disekap.
Disekap Dua Hari dan Mengalami Penganiayaan
Selama berada dalam penyekapan, korban disebut mengalami tindak kekerasan dari para pelaku.
“Disekap 2 hari, iya korban dianiaya selama disekap,” ucap Arsya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob”. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan terhadap korban.
“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri laksanakan lidik terhadap peristiwa dimaksud,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Minggu (17/5/2026).
Dua Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKBP Reinhard H Nainggolan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Korban RNA akhirnya ditemukan pada Kamis, 14 Mei 2026. Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku, yakni Andrian Budyanto dan Rohman. Keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam milik terduga pelaku serta sebuah surat pernyataan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Usai pemeriksaan awal, penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur.
“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tandas Arsya.