Cerita Shinta Komala Jadi Tersangka Penggelapan HP Usai Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum polisi.
Nama Shinta Komala Sari mendadak ramai diperbincangkan di media sosial setelah mengunggah curahan hati terkait kasus hukum yang tengah dihadapinya. Melalui akun Instagram pribadinya, @shintakomalaaa, Shinta mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum polisi.
Dalam unggahannya, Shinta menuliskan pengalamannya yang mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman setelah melapor ke Polda DIY terkait persoalan ijazah sarjana miliknya.
"Punya mantan yang profesinya POLISI dan KELUARGANYA POLISI... Saya yang melaporkan duluan OKNUM POLISI ke POLDA DIY terkait IJAZAH SARJANA (S1) UGM saya yang diminta PAKSA, DIANCAM dan DITAKUT-TAKUTI dengan cara DEPTCOLECTOR (sudah terbukti melanggar kode etik) ketika dilimpahkan ke POLRESTA SLEMAN DIY sampai saat ini laporan saya TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM. Tapi malah sekarang saya yang dijadikan TERSANGKA terkait penggelapan di POLRESTA SLEMAN."
Tak hanya itu, Shinta juga mempertanyakan proses hukum yang kini berjalan terhadap dirinya.
"KATANYA aparat itu tugasnya MENGAYOMI MASYARAKAT?"??? Tapi ini kok malah saya yang DIANCAM, DIINTIMIDASI dan DI DZOLIMI begini??? TOLONG BAGAIMANA PROSES HUKUM POLRESTA SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ini???"
Unggahan tersebut diposting Shinta pada Sabtu (15/5) dan dengan cepat menyita perhatian publik di media sosial.
Bermula dari Bisnis Coffee Shop dan Hubungan Asmara
Penasihat hukum Shinta, Alam Dikorama, menjelaskan persoalan ini bermula pada 2024 ketika kliennya bersama seorang teman membangun usaha coffee shop. Dalam periode yang sama, Shinta diketahui tengah dekat dengan seorang polisi berinisial K hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.
Menurut Alam, K kemudian ikut terlibat dalam bisnis tersebut dengan menggantikan modal awal yang sebelumnya berasal dari teman Shinta.
"Pacar Mbak Shinta, K, membayar langsung (mengganti modal warung kopi) ke temannya Shinta ini. Ibaratnya dulu modalnya berapa, diganti," kata Alam kepada wartawan, Minggu (18/5).
Pada awalnya usaha tersebut berjalan cukup baik dan menghasilkan keuntungan. Namun, seiring waktu, bisnis coffee shop itu mulai mengalami penurunan. Di saat bersamaan, hubungan antara Shinta dan K juga kandas.
"Usaha mereka droplah. Mereka juga bermasalah secara hubungan. Kemudian mereka berpisah secara hubungan," terang Adam.
Persoalan Iphone dan Uang Rp80 Juta
Setelah hubungan berakhir, keduanya disebut saling mengembalikan barang yang sebelumnya pernah diberikan selama berpacaran. Salah satunya Iphone 14 yang disebut pernah diberikan Shinta kepada adik K berinisial T.
Namun, saat proses pengembalian barang berlangsung, dusbook atau kotak Iphone tersebut disebut masih tertinggal dan berada di tangan K.
"Saat dikembalikan itu, dusbook ini lupa dibawa sama K. Dia (K) masih memegang dusbook itu. Shinta pernah ditawari dusbook dikembalikan tapi dia memang gak butuh (dusbook)," ungkap Alam.
Permasalahan kemudian berkembang ketika Shinta didatangi ayah K yang merupakan pensiunan polisi bersama seorang anggota polisi lainnya. Dalam pertemuan itu, Shinta disebut mendapat intimidasi hingga diminta menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp80 juta.
Sebagai jaminan atas utang tersebut, Shinta diminta menyerahkan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya. Karena merasa takut, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah tersebut.
"Mereka (ayah K dan seorang anggota polisi) melakukan intimidasi. Ada rekaman intimidasinya. Ini direkam Shinta. Mereka membuat surat pengakuan utang yang (menyatakan) kalau Shinta ini berutang Rp 80 juta," tegas Alam.
Laporkan ke Propam, Kini Jadi Tersangka
Alam menegaskan, menurut pihaknya, tidak pernah ada utang piutang resmi antara Shinta dan pihak keluarga K. Ia menyebut kliennya dipaksa mengakui memiliki utang tersebut.
Setelah ijazahnya disita, Shinta kemudian melapor ke Propam Polda DIY terkait dugaan pelanggaran etik anggota polisi yang disebut bertindak layaknya debt collector.
Di sisi lain, keluarga K melalui adik kandungnya yang berinisial T melaporkan Shinta ke Polresta Sleman atas dugaan penggelapan Iphone 14 dengan barang bukti berupa dusbook ponsel.
Saat ini, Shinta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026.
"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum. Handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian," urai Alam.
"Dusbook masih di tangan keluarga mantan (K). Itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shintalah yang membeli ponsel itu. Ada laporan transaksi direkening koran milik Shinta," tutup Alam.
Tanggapan Polda DIY
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menerangkan pihaknya memberikan asistensi terhadap kasus ini. Polda DIY, sambung Ihsan, akan mengawal kasus ini sehingga penanganannya benar.
"Terkait kasus yang melibatkan Sdri Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman," ucap Ihsan dalam keterangannya, Senin (18/5).
"Pelaksanaan !sistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ihsan.