Israel Resmi Berlakukan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina
Pada Maret lalu parlemen Israel menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina.
Kepala Komando Pusat Israel, Mayjen Avi Bluth, telah menandatangani amandemen dekrit keamanan Tepi Barat yang akan memungkinkan pemberlakuan undang-undang parlemen Israel yang baru disahkan tentang hukuman mati bagi teroris, kata Kementerian Pertahanan Israel, Minggu (17/5).
"Undang-undang hukuman mati bagi teroris mulai berlaku... Atas instruksi Menteri Pertahanan Israel Katz, komandan Distrik Militer Pusat Mayjen Avi Bluth, menandatangani amandemen dekrit yang akan memungkinkan hukuman mati diterapkan kepada teroris di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) sesuai dengan ketentuan undang-undang," menurut pernyataan tersebut, seperti dilansir Antara, Senin (18/5).
Menurut undang-undang ini, hukuman mati akan diterapkan sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti secara sengaja melakukan serangan yang dianggap sebagai terorisme oleh pengadilan militer. Demikian seperti dikutip dari laporan The Guardian.
Ambigu
Undang-undang itu menunjukkan "perubahan yang jelas dan tegas" dalam kebijakan Israel setelah serangan oleh gerakan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, kata kementerian tersebut.
Pada Maret, parlemen Israel mengadopsi rancangan undang-undang tentang hukuman mati bagi teroris, yang oleh banyak orang baik di dalam maupun di luar negeri disebut diskriminatif karena kata-katanya yang ambigu.
Sebagai contoh, dari rumusan RUU tersebut untuk wilayah Tepi Barat, tampaknya hukum tidak akan berlaku bagi warga negara Israel atau mereka yang berstatus penduduk negara Yahudi.
Untuk Israel, diusulkan untuk mengubah hukum pidana, dengan menetapkan bahwa hukuman mati atau penjara seumur hidup akan diterapkan kepada individu yang "menyebabkan kematian seseorang dengan maksud untuk menyangkal keberadaan Negara Israel dalam keadaan serangan teroris."
Rumusan itu menunjukkan bahwa hanya kejahatan terhadap kepentingan Israel atau warganya yang akan dianggap sebagai serangan teroris.