DPR RI: UU Hukuman Mati Tahanan Palestina Ancaman Nyata Genosida
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati tahanan Palestina oleh parlemen Israel (Knesset) sebagai ancaman genosida nyata dan pelanggaran HAM berat yang memicu ketegangan di kawasan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyuarakan keprihatinan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Ia menegaskan bahwa kebijakan kontroversial ini merupakan ancaman genosida yang nyata dan bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia.
Sukamta menyoroti bahwa tindakan Israel ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 5 April 2026, yang juga menggarisbawahi watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
Menurut Sukamta, pengesahan undang-undang hukuman mati ini melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia secara berat. Ia juga menyoroti pernyataan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut, yang dinilai menunjukkan niat sistematis terhadap kejahatan kemanusiaan.
Eskalasi Pelanggaran HAM dan Watak Represif Israel
Kebijakan Israel untuk memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina dianggap sebagai bentuk eskalasi serius dari pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung lama. Sukamta menekankan bahwa langkah ini mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
Undang-undang ini dipandang sebagai legitimasi kekerasan negara terhadap penduduk yang berada di bawah pendudukan. Hal ini secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia universal.
Dunia internasional didesak untuk tidak berdiam diri menghadapi ancaman ini, mengingat implikasi serius yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Pernyataan dari pejabat Israel yang merayakan pengesahan undang-undang ini semakin memperkuat kekhawatiran akan adanya niat sistematis.
Niat Sistematis dan Kejahatan Kemanusiaan
Sukamta secara khusus menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang hukuman mati. Pernyataan provokatif Ben-Gvir terkait rencana eksekusi tahanan Palestina dianggap sebagai indikasi adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa dunia internasional tidak boleh mengabaikan ancaman ini, yang berpotensi memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas regional. Kebijakan semacam ini dapat memperburuk situasi keamanan dan memicu konflik yang lebih luas di kawasan.
Penolakan terhadap undang-undang hukuman mati tahanan Palestina ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya eskalasi kekerasan lebih lanjut. Tindakan ini juga penting untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan di tengah konflik yang berkepanjangan.
Kondisi Tahanan Palestina dan Pelanggaran Hukum Internasional
Hingga Maret 2026, tercatat sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel. Dari jumlah tersebut, 4.691 orang berada dalam status penahanan administratif, yaitu dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan untuk membela diri.
Di antara para tahanan tersebut, terdapat perempuan dan anak-anak, yang menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia. Laporan dari berbagai lembaga internasional juga mengindikasikan adanya praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, dan penolakan akses layanan medis.
Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina, termasuk anak-anak, meninggal dalam tahanan merupakan bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung.
Isu tahanan Palestina ini merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dinamika konflik pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Desakan Diplomasi Aktif dari Indonesia
Menanggapi situasi ini, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif. Langkah ini diharapkan dapat dilakukan melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation (OIC).
Indonesia diharapkan berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Ia menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan.
Kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas. Oleh karena itu, peran aktif Indonesia dalam diplomasi internasional sangat dibutuhkan untuk menekan Israel agar membatalkan undang-undang tersebut dan mematuhi hukum internasional.
Sumber: AntaraNews