Dewan Kerjasama Teluk Kutuk Putusan Israel Eksekusi Mati Tahanan Palestina

Sekjen GCC Jasem Albudaiwi mengecam keputusan Israel soal hukuman mati tahanan Palestina, menyebutnya melanggar hukum internasional.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Dewan Kerjasama Teluk Kutuk Putusan Israel Eksekusi Mati Tahanan Palestina
Dewan Kerjasama Teluk Kutuk Putusan Israel Eksekusi Mati Tahanan Palestina (Merdeka.com)

Sekretaris Jenderal Gulf Cooperation Council (GCC), Jasem Albudaiwi, mengecam keras kebijakan Israel yang membuka peluang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Sekretariat Jenderal GCC pada Selasa (31/3/2026), menyusul keputusan yang diambil parlemen Israel, Knesset.

Menurut Albudaiwi, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan nilai kemanusiaan.

"Keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan," kata Albudaiwi dalam pernyataannya.

Albudaiwi meminta masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.

Ia menilai keputusan Israel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah Palestina.

Selain itu, ia menegaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh otoritas Israel merupakan ancaman serius terhadap keselamatan warga Palestina.

Ia mendorong negara-negara di dunia untuk menjalankan kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka dalam merespons kebijakan tersebut.

Dalam pernyataannya, Albudaiwi kembali menegaskan posisi GCC yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mengarah pada penghentian pendudukan Israel serta pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Solusi yang dimaksud merujuk pada batas wilayah tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.

GCC menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya diplomatik yang bertujuan mencapai penyelesaian konflik secara damai sesuai hukum internasional.

Rekomendasi